Kemenkeu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian 30 Persen

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Kemenkeu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian 30 Persen

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan instruksi kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari alokasi yang belum direalisasikan pada kuartal IV 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Surat yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara tersebut bertujuan meningkatkan kualitas belanja negara serta menjaga fokus pada target pembangunan. Langkah ini juga mengatur penundaan belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan, di luar gaji dan layanan dasar.

Berdasarkan keterangan Kemenkeu, kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas ini diarahkan untuk memperkuat disiplin anggaran menjelang akhir tahun. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penajaman belanja yang telah diterapkan sepanjang 2026.

“Ini bagian dari penajaman belanja yang konsisten kami lakukan. Fokusnya adalah memastikan setiap rupiah belanja negara benar-benar produktif dan mendukung sasaran pembangunan,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Adapun rincian kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian adalah sebagai berikut:

  • Pemangkasan 30 persen dari alokasi perjalanan dinas yang belum direalisasikan pada kuartal IV 2026.
  • Penundaan belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan, kecuali gaji dan layanan dasar.
  • Peningkatan kualitas belanja negara dan penguatan disiplin anggaran.
  • Fokus pada target pembangunan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong K/L lebih efisien dalam menggunakan anggaran, terutama pada periode akhir tahun yang biasanya diwarnai lonjakan belanja perjalanan dinas. Kemenkeu menegaskan bahwa penghematan ini tidak akan mengganggu layanan dasar kepada masyarakat.

Selain itu, langkah serupa telah diterapkan secara bertahap sepanjang 2026 sebagai bagian dari reformasi belanja negara. Kemenkeu akan terus memantau realisasi anggaran di setiap K/L untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut.

Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda