Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit, Komisi Aplikator Dipatok 8 Persen dan Nasib Driver Kini Terlindungi

Avatar Rizky

by

Published

Last update

4 menit

Read Time

Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit, Komisi Aplikator Dipatok 8 Persen dan Nasib Driver Kini Terlindungi

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi yang dirilis pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, ini menjadi tonggak baru bagi industri ojek online (ojol) di Tanah Air karena secara tegas mengatur hubungan kemitraan, tarif, hingga jaminan sosial bagi para pengemudi.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Kehadiran sejumlah pejabat tinggi tersebut menegaskan bahwa Perpres Ojol ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian yang telah melalui pembahasan panjang bersama aplikator dan asosiasi pengemudi.

Status Kemitraan dan Kementerian Pengampu

Salah satu poin krusial dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah penegasan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan penyedia aplikasi, bukan pekerja atau buruh. Kepastian ini menjawab aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi yang selama ini memperjuangkan kejelasan hubungan hukum antara mereka dan aplikator.

Dalam struktur baru ini, Kementerian UMKM ditunjuk sebagai kementerian pengampu yang akan mengawal serta memonitor pelaksanaan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Maman Abdurrahman menilai langkah ini sebagai terobosan positif untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam pernyataannya, Jumat (9/10/2026).

Tarif dan Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen

Perpres Ojol juga mengatur pembagian kewenangan penarifan yang melibatkan dua kementerian teknis. Kementerian Perhubungan bertanggung jawab mengatur tarif angkutan penumpang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif pengangkutan barang dan makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri soal penarifan, tepatnya tarif biaya aplikator maksimal 8 persen untuk setiap order. Aturan tersebut telah dirilis sejak Juli 2026.

“Tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian, di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujar Dudy.

Penurunan komisi dari sebelumnya sekitar 20 persen menjadi 8 persen ini disambut baik oleh para pengemudi. Dengan skema baru tersebut, pengemudi ojol kini dapat menikmati porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap transaksi layanan transportasi maupun pengantaran.

Respons Aplikator: GoTo dan Grab Siap Patuh

Menanggapi terbitnya Perpres Ojol, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan pemerintah. CEO GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik regulasi ini sebagai langkah pemerintah memperkuat ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” kata Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Hans mengungkapkan bahwa GoTo telah menerapkan skema bagi hasil atau komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Namun, untuk layanan pengantaran barang dan makanan, perusahaan masih menunggu peraturan turunan dari Komdigi.

Selain itu, GoTo juga menjalankan sejumlah inisiatif kesejahteraan mitra melalui Program Apresiasi Mitra (PAM). Program ini mencakup manfaat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, perlengkapan sekolah anak, handphone, Umrah gratis, hingga penghargaan khusus. GoTo juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi sebagai ruang istirahat dan fasilitas serbaguna bagi pengemudi beserta keluarganya.

Perlindungan Sosial dan Ketentuan Pajak

Pemerintah turut memberikan perhatian serius terhadap perlindungan sosial dan manfaat lain yang dapat diterima pengemudi ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi untuk memastikan hak-hak kedua belah pihak terpenuhi secara seimbang.

Selain perlindungan kemitraan, pemerintah juga menyoroti kepastian ketentuan perpajakan bagi pengemudi. Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengemudi ojol yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh), sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres Ojol, tiga kementerian yang terlibat sepakat membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum ini akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan bertugas mengoordinasikan penyusunan aturan turunan dari masing-masing kementerian teknis.

“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dengan terbitnya Perpres Ojol ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem transportasi digital yang lebih seimbang, di mana aplikator dapat terus berinovasi, pengemudi memperoleh kesejahteraan yang layak, dan pelaku UMKM mendapatkan manfaat optimal dari layanan pengantaran barang dan makanan. Regulasi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam ekonomi digital nasional.