Gayatri Putri News – 02 Oktober 2026 | Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan gabungan yang melibatkan Ditpolairud, Ditreskrimsus, Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, serta Polresta Banjarmasin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, mengungkapkan bahwa keempat tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup. Adapun keempat tersangka tersebut meliputi:
- Nahkoda KM Virgo Transport 8
- Agen PT Virgo
- Manager Cabang
- Manager Operasional
Sementara itu, upaya pencarian korban masih terus dilakukan oleh tim gabungan SAR. Proses pengangkatan bangkai kapal juga mulai memasuki tahapan penentuan perusahaan salvage atau penyelamatan kapal.
Dari sejumlah perusahaan yang mengikuti tender, pilihan kini mengerucut pada dua vendor dari Amerika Serikat dan Inggris. Tahapan saat ini sudah memasuki proses pembukaan tender. Peluang pekerjaan salvage tersebut terbuka bagi perusahaan lokal maupun internasional. Jika perusahaan asing yang terpilih, pelaksanaan pekerjaan di Indonesia tetap membutuhkan kerja sama dengan perusahaan lokal.
Penentuan vendor tidak hanya mempertimbangkan kemampuan perusahaan, tetapi juga pengalaman, peralatan, serta metode kerja yang sesuai dengan kondisi bangkai KM Virgo Transport 8. Pasalnya, proses pengangkatan kapal yang berada di bawah air memiliki risiko cukup besar. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi struktur kapal yang dapat berubah atau bahkan patah saat proses evakuasi.
Sumber Berita: Barito Post (https://www.baritopost.co.id/polisi-tetapkan-4-tersangka-dalam-kasus-tenggelamnya-km-virgo-transport-8/)
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






