Ditreskrimsus Polda Kalsel Kembali Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Tabalong

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 02 Oktober 2026 | Banjarmasin – Upaya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi kembali digagalkan oleh Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Pengungkapan kali ini terjadi di kawasan Hotel Aston, Jalan Mabuun Raya, Desa Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang berinisial HR dan R pada Jumat, 18 September 2026. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 57,885 kilogram sisik trenggiling serta dua paruh burung rangkong dengan berat total 90 gram.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono, mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kendaraan mencurigakan di sekitar kawasan Hotel Aston. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang berada di kawasan Hotel Aston,” ujar Sigit dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kendaraan tersebut membawa tiga orang bersama dua dus besar dan satu dus kecil. Kendaraan beserta seluruh barang bawaan kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga kuat hendak diperjualbelikan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan,” papar Sigit.

Adapun rincian barang bukti sisik trenggiling yang diamankan adalah sebagai berikut:

  • Dus pertama berisi 31,840 kilogram sisik trenggiling.
  • Dus kedua berisi 26,045 kilogram sisik trenggiling.
  • Dua paruh burung rangkong dengan berat total 90 gram.

Berdasarkan estimasi penyidik, total sisik trenggiling tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp173,655 juta. Sementara itu, dua paruh burung rangkong ditaksir memiliki nilai mencapai Rp135 juta.

“Total nilai sisik trenggiling diperkirakan sekitar Rp173,655 juta, sedangkan dua paruh rangkong ditaksir mencapai Rp135 juta,” imbuh Sigit.

Selain barang bukti utama, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik dengan nomor polisi DA 1509 CI beserta STNK dan kunci, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Sigit.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Sumber: Barito Post