Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | JAKARTA — Pasar smartphone premium Tanah Air kembali bergelora. Apple resmi membuka masa prapemesanan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Indonesia mulai 7 Oktober 2026 melalui seluruh distributor resmi, dengan penjualan perdana dijadwalkan pada 16 Oktober 2026. Kabar ini langsung menjadi sorotan publik, terutama karena harga iPhone 18 varian tertinggi menembus angka fantastis, sementara sejumlah skema diskon dan simulasi pajak turut mewarnai gelaran peluncurannya.
Daftar Harga Resmi iPhone 18 Pro dan Pro Max
Sebagai model tertinggi dalam seri terbaru, iPhone 18 Pro Max hadir dalam empat pilihan penyimpanan, yakni 256GB, 512GB, 1TB, dan 2TB. Model ini dibanderol mulai dari Rp29.499.000 untuk kapasitas 256GB. Varian tertinggi, iPhone 18 Pro Max 2TB, dilepas dengan harga Rp58.999.000, menjadikannya salah satu iPhone dengan harga jual tertinggi yang pernah masuk ke Indonesia.
Sementara itu, iPhone 18 Pro resmi dibanderol mulai Rp27,49 juta. Seluruh varian tersebut dapat dipesan melalui jaringan ritel resmi seperti iBox dan Digimap, baik secara luring di gerai fisik maupun melalui kanal digital mereka.
Spesifikasi Kelas Dewa di Balik Harganya
Harga iPhone 18 yang tinggi tidak lepas dari pembaruan besar pada sisi perangkat keras. iPhone 18 Pro Max membawa sistem tiga kamera Fusion 48 MP yang terdiri dari kamera utama, Ultra Wide, dan Telefoto. Kamera utamanya dibekali aperture variabel, memungkinkan pengguna mengatur bukaan lensa untuk kontrol lebih besar terhadap cahaya dan kedalaman bidang, termasuk saat memotret dalam kondisi minim cahaya.
Untuk kebutuhan video profesional, perangkat ini mendukung ProRes RAW, Apple Log 2, genlock, serta perekaman Dolby Vision 4K hingga 120 fps. Fitur Dual Capture juga disematkan agar pengguna dapat merekam kamera depan dan belakang secara bersamaan. Dari sisi performa, chip A20 Pro dipadukan dengan sistem pendinginan ruang uap generasi terbaru untuk menjaga performa berkelanjutan, termasuk untuk kebutuhan kecerdasan buatan dan pekerjaan berat. Layarnya berukuran 6,9 inci dengan teknologi Super Retina XDR dan ProMotion hingga 120 Hz.
Promo BRI di iBox dan Erafone, Diskon Hingga Rp3 Juta
Bagi calon pembeli yang menanti insentif, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan program privilese khusus di jaringan Erafone dan iBox. Promo yang berlangsung singkat, mulai 23 hingga 30 Oktober 2026, ini menawarkan potongan harga langsung dengan skema berundak:
- Transaksi Rp15 juta hingga hampir Rp30 juta: diskon langsung Rp1.000.000 untuk 125 transaksi pertama.
- Transaksi Rp30 juta hingga di bawah Rp50 juta: diskon langsung Rp2.000.000 dengan kuota 250 transaksi.
- Transaksi di atas Rp50 juta: diskon langsung Rp3.000.000 untuk 50 pelanggan saja.
Selain diskon harga, terdapat fitur Bonus Waive Cicilan bagi pengguna BRI Kartu Kredit yang memilih skema pembayaran berjangka. Untuk tenor 12 bulan, BRI membebaskan pembayaran satu bulan penuh, sedangkan tenor 24 bulan digratiskan dua bulan angsuran. Fitur ini dibatasi hanya 200 kuota nasional, berlaku satu kali gesek per kartu per hari, dan tidak dapat digabung dengan program diskon silang dari pihak merchant.
Simulasi Pajak IMEI iPhone 18 Pro dari Luar Negeri
Banyak konsumen memilih mendatangkan iPhone 18 Pro dari luar negeri sebelum ketersediaan resmi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa ponsel yang dibeli dari luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk serta pajak dalam rangka impor. Pendaftaran IMEI sendiri tidak dipungut biaya, tetapi kewajiban kepabeanan tetap harus dipenuhi.
Untuk barang pribadi penumpang, tersedia fasilitas pembebasan nilai sebesar USD500 per orang pada setiap kedatangan. Nilai perangkat yang melebihi batas tersebut menjadi dasar pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sebagai gambaran, iPhone 18 Pro varian 1TB dengan harga USD1.799 akan memperoleh fasilitas pembebasan USD500, sehingga nilai yang menjadi dasar pungutan adalah USD1.299. Dengan kurs pajak periode 7 hingga 13 Oktober 2026 sebesar Rp17.935 per USD, nilai pabeannya sekitar Rp23,30 juta.
Berdasarkan ketentuan Bea Cukai, barang dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai impor. Dari simulasi tersebut, bea masuk sekitar Rp2,33 juta dan PPN sekitar Rp2,82 juta, sehingga total bea masuk dan PPN yang perlu dibayarkan sekitar Rp5,15 juta. Perhitungan ini bersifat estimasi dan nilai yang dibayarkan dapat mengikuti ketentuan serta kurs yang berlaku saat perangkat didaftarkan.
Seri Lama Ikut Turun Harga
Menariknya, kehadiran iPhone 18 turut memicu penyesuaian harga pada lini generasi sebelumnya. iBox memangkas harga iPhone 15 dan iPhone 16 hingga Rp1,5 juta per unit per 1 Oktober 2026. Varian entry-level iPhone 15 128GB kini dibanderol Rp13.999.000 dari sebelumnya Rp15.499.000, sedangkan iPhone 15 256GB turun menjadi Rp15.499.000. Pada lini iPhone 16, varian 128GB dilepas Rp16.499.000 setelah terkoreksi Rp1,5 juta. Sementara itu, seri iPhone 17 masih mempertahankan banderol lama mulai Rp20.499.000 hingga Rp43.249.000 untuk iPhone 17 Pro Max 2TB.
Kesimpulan
Kehadiran iPhone 18 Pro dan Pro Max menandai babak baru pasar ponsel premium Indonesia. Dengan harga iPhone 18 Pro Max yang menembus Rp58,9 juta, konsumen dituntut jeli mempertimbangkan sejumlah faktor: besaran pajak IMEI bagi perangkat impor, ketersediaan promo diskon perbankan, serta penurunan harga seri lama yang bisa menjadi alternatif lebih ramah kantong. Masa prapemesanan yang telah dibuka menjadi momentum bagi calon pembeli untuk mematangkan pilihan sebelum penjualan perdana pada 16 Oktober 2026.
Penulis: Redaksi Tekno
Editor: Redaksi Metropolitan
Sumber Berita: Metrotvnews, Suara.com, MerahPutih.com, Poskota.co.id
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






