UU Ketenagakerjaan Terbaru Disahkan: Pesangon Naik, Magang Dibatasi, dan Perlindungan Baru untuk Pekerja

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

UU Ketenagakerjaan Terbaru Disahkan: Pesangon Naik, Magang Dibatasi, dan Perlindungan Baru untuk Pekerja

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Regulasi baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, dirancang untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional, memberikan kepastian hukum, serta menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pengesahan ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap menimbulkan ketidakpastian.

Latar Belakang dan Tujuan UU

UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak sekadar menggabungkan dan menyelaraskan ketentuan yang ada, tetapi juga memperkuat pilar pelindungan agar lebih berkeadilan. “RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” ujar Yassierli dalam Rapat Paripurna. Proses pembahasan melibatkan partisipasi publik melalui konsultasi yang digelar pada 16-22 September 2026, dengan melibatkan pekerja, buruh, pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat.

Poin Penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Berikut sejumlah ketentuan kunci yang menjadi perhatian:

  • Pesangon PHK: Faktor pengali 0,5 yang sebelumnya dapat digunakan dalam perhitungan pesangon kini tidak lagi berlaku. Perhitungan pesangon minimal menggunakan pengali satu kali, dengan tetap mempertimbangkan penyebab PHK dan masa kerja. Pemerintah juga menyiapkan dana cadangan pesangon untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak mampu membayar.
  • Pembatasan PHK: Perusahaan tidak dapat dengan mudah melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Ketentuan mengenai PHK diperkuat untuk memberikan kepastian bagi pekerja.
  • Pemagangan: Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan dan tidak boleh dijadikan pengganti pekerja murah. Peserta magang berhak atas uang saku, perlindungan K3, kepesertaan JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.
  • Larangan menahan ijazah: Perusahaan dilarang menahan ijazah pekerja sebagai jaminan.
  • Perlindungan kelompok rentan: UU ini juga memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Respons Pekerja dan Pengusaha

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa setidaknya ada lima poin yang menguntungkan pekerja, dan secara substantif UU ini telah mewakili 85 persen keluhan pekerja. Namun, sejumlah pasal masih dinilai berpotensi merugikan buruh dan pengusaha. Salinan UU belum dapat diakses publik karena masih dalam proses harmonisasi internal.

Tantangan ke Depan

Meski sejumlah tuntutan buruh telah diakomodasi, pekerja belum sepenuhnya dapat bernapas lega. Beberapa pasal yang dianggap merugikan masih menjadi perhatian. Pengusaha juga perlu beradaptasi dengan ketentuan baru, terutama terkait pesangon dan pembatasan PHK. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyosialisasikan UU ini agar implementasinya berjalan efektif.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola ketenagakerjaan. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Sumber Berita: DPR RI, detikFinance, Suara.com, Okezone.com

Penulis: Andi Pratama
Editor: Siti Rahayu