BPBD Kalsel Ungkap El Nino, Dampak Karhutla Hingga Lemahnya Payung Hukum

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

BPBD Kalsel Ungkap El Nino, Dampak Karhutla Hingga Lemahnya Payung Hukum

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 25 September 2026 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan mengungkap kondisi penanganan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banua, mulai dari dampak El Nino, persoalan payung hukum, hingga kendala pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Hal itu disampaikan Kepala BPBD Kalsel Ronny Eka Saputra dalam Rapat Penanganan Karhutla bersama Komisi I DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin pada Kamis (24/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Ronny membeberkan bahwa puncak El Nino belum tiba. Menurutnya, puncak fenomena iklim itu baru akan terjadi pada tahun 2027 mendatang, mengingat siklusnya yang berulang setiap empat tahun.

Ronny juga menyampaikan bahwa dampak karhutla turut mengganggu kesehatan masyarakat. Terjadi lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) akibat kabut asap, diare, serta krisis air bersih di sejumlah permukiman warga.

Operasi Gabungan di Wilayah Prioritas

Untuk penanggulangan karhutla, Ronny menyebut pihaknya di lapangan melalui operasi gabungan darat dan udara terus berjalan di wilayah prioritas. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, hingga Kabupaten Tanah Laut.

Meski penanganan terus digencarkan, Ronny mengungkap adanya kendala lain yang sangat mendesak dan dikhawatirkan dapat menghambat operasi di lapangan, yakni kebutuhan akan BBM jenis Solar.

“Kami perlu Solar saja dulu yang urgent untuk bekerja, kalau soal uang harian, ya sudahlah, yang penting Solar dulu,” tegasnya.

Payung Hukum Kedaluwarsa Bikin Petugas Dilematis

Selain permasalahan pasokan Solar, Ronny juga menyoroti lemahnya payung hukum saat petugas bekerja di lapangan. Menurutnya, meski saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Pengendalian Karhutla, sejumlah pasal di dalamnya sudah kedaluwarsa dan perlu diperbarui.

Kondisi tersebut, lanjut Ronny, membuat petugas di lapangan berada dalam posisi dilematis saat menjalankan tugas. Ia mencontohkan situasi ketika petugas melakukan penanganan darurat di lahan milik orang lain.

“Misalnya terkait lahan milik orang yang kami lakukan treatment saat urgent, takutnya nanti yang punya lahan menuntut,” ujar Ronny.

Kekhawatiran itu muncul karena tanpa kepastian hukum, petugas yang masuk dan memadamkan api di lahan privat saat kondisi darurat justru berpotensi digugat balik oleh pemilik lahan.

DPRD Kalsel Desak Revisi Perda dan Percepatan Solar

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rais Ruhayat yang memimpin rapat tersebut mengingatkan BPBD Kalsel mengenai program apa yang akan dijalankan dalam dua bulan ke depan. Menurutnya, saat ini bukan lagi berbicara soal pencegahan karhutla, melainkan bagaimana penanganan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Ia menegaskan pihaknya menekankan pada fungsi pengawasan. Ada sejumlah hal yang didesak kepada pemerintah daerah, antara lain:

  • Mendesak revisi Perda Karhutla yang kedaluwarsa agar ada perlindungan hukum bagi petugas di lapangan.
  • Mempercepat alokasi pasokan BBM jenis Solar untuk mendukung operasi penanganan.
  • Menyiapkan skenario kesehatan untuk dua bulan ke depan hingga tahun depan.
  • Menghidupkan kembali gotong royong warga dalam upaya penanganan karhutla.

Dengan berbagai kendala tersebut, penanganan karhutla di Kalimantan Selatan dinilai membutuhkan dukungan lintas sektor, mulai dari kepastian hukum, ketersediaan energi, hingga kesiapan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak kabut asap.