Pansus Perubahan Tatib DPRD Kalsel Bahas 8 BAB dan 37 Pasal

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Pansus Perubahan Tatib DPRD Kalsel Bahas 8 BAB dan 37 Pasal

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 25 September 2026 | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar pembahasan Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Rapat pembahasan berlangsung pada Rabu (22/9/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Kalsel, H Jahrian, SE.

Dalam pembahasan tersebut, pansus menyoroti sebanyak 8 BAB dan 37 pasal yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan serta pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh dan mendalam dengan mencermati ketentuan pasal demi pasal.

Perlu diketahui, Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD memuat 198 pasal. Karena banyaknya materi yang harus dikaji, pembahasan pun dilakukan secara bertahap dan teliti agar setiap pasal dapat dipahami serta dibahas bersama sebelum akhirnya disepakati.

Fokus Pembahasan Pansus

Ketua Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD Kalsel, Jahrian, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan tata tertib dewan ini terdapat banyak perubahan pasal. Namun, perubahan tersebut sifatnya hanya sebagai tambahan, karena tujuan utama perubahan tata tertib ini adalah kebaikan bagi anggota DPRD Kalsel.

Meski demikian, Jahrian mengaku belum bisa menyebutkan contoh pasal yang dimaksud karena pembahasan belum mencapai kesepakatan atau ketok palu secara keseluruhan.

“Dari perubahan ini yang dibahas sebanyak 37 pasal dan 8 BAB,” sebutnya.

Politisi Partai NasDem ini menekankan pentingnya pembahasan yang cermat agar perubahan tata tertib dewan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjadi pedoman yang jelas dalam menunjang pelaksanaan tugas kedewanan.

“Pembahasan kita lakukan pasal demi pasal agar setiap materi benar-benar dapat dicermati dan tidak ada ketentuan yang terlewat,” tukasnya.

Harapan dan Tahapan Selanjutnya

Melalui pembahasan secara menyeluruh ini, pansus diharapkan dapat menghasilkan perubahan tata tertib yang lebih sesuai dengan kebutuhan kelembagaan DPRD serta mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan anggota DPRD Kalsel.

Pembahasan selanjutnya akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh materi dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD selesai dikaji dan mendapatkan kesepakatan bersama.

Sebagai gambaran, berikut rincian cakupan pembahasan pansus:

  • Jumlah BAB yang dibahas: 8 BAB
  • Jumlah pasal yang dibahas: 37 pasal
  • Total pasal dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024: 198 pasal
  • Metode pembahasan: pasal demi pasal secara bertahap