Musnahkan 4,3 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Polda Kalsel Klaim Selamatkan 23 Ribu Jiwa dari Narkoba

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Musnahkan 4,3 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Polda Kalsel Klaim Selamatkan 23 Ribu Jiwa dari Narkoba

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 23 September 2026 | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), Banjarmasin, Rabu (23/9/2026). Pemusnahan ini menjadi langkah tegas aparat dalam memastikan barang haram tersebut tidak beredar kembali di tengah masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4,3 kilogram sabu-sabu, 1.494 butir pil ekstasi, serta 21 cartridge pod yang berisi cairan etomidate. Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan 48 orang tersangka yang terdiri dari 47 laki-laki dan 1 perempuan, dengan total 37 Laporan Polisi.

Sebelum dimusnahkan, petugas Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalsel melakukan pengecekan acak untuk memastikan kandungan metamfetamin pada barang bukti tersebut. Pengecekan ini disaksikan langsung oleh para tersangka. Setelah dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sabu-sabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, kemudian sisa hasil pemusnahan dibuang ke dalam safety tank agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata-mata diukur dari nilai rupiah. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah seberapa banyak masyarakat yang berhasil dilindungi dari ancaman narkotika.

“Kalau 1 gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh 5 orang, 1 butir ekstasi oleh 1 orang, dan 1 cartridge pod etomidate oleh 1 orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan sekitar 23.371 orang,” ujarnya.

Baktiar menambahkan, pemberantasan narkotika bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya melindungi kesehatan masyarakat, menjaga ketahanan sosial, dan menyelamatkan generasi penerus bangsa. Pemusnahan barang bukti hari ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi jaringan peredaran gelap narkotika untuk berkembang di Kalimantan Selatan.

Ketika ditanya apakah peredaran narkotika ini masih berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama alias Miming, Baktiar tidak menampik hal tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan secara profesional, terukur, dan berkelanjutan.

“Kami akan terus mengejar dan memutus mata rantai peredaran sampai ke akar-akarnya, sehingga tidak ada ruang bagi para bandar narkotika di Kalsel,” tutupnya.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan dalam pengungkapan kasus narkotika Polda Kalsel:

Jenis Barang Bukti Jumlah
Sabu-sabu 4,3 kilogram
Pil ekstasi 1.494 butir
Cartridge pod etomidate 21 buah
Tersangka 48 orang (47 laki-laki, 1 perempuan)
Laporan Polisi 37 laporan

Dengan pemusnahan ini, Polda Kalsel berharap dapat terus menekan angka peredaran narkotika serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.