Gayatri Putri News – 23 September 2026 | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) membenarkan adanya surat laporan terkait penanganan perkara dugaan dokumen palsu senilai Rp1,5 miliar di Tanah Bumbu yang disebut mangkrak. Laporan tersebut masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalsel dan kini tengah ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Pemeriksa Pidana Umum pada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kalsel, Novan B Arianto, S.H, M.H, saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026). Menurutnya, surat laporan yang masuk melalui PTSP Kejati Kalsel memang benar terkait perkara di Tanah Bumbu tersebut.
Namun, karena perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pimpinan mengarahkan agar penanganannya disupervisi oleh bidang Pidana Umum. “Karena perkaranya masih berjalan, sesuai arahan pimpinan, untuk penanganannya diarahkan ke bidang Pidana Umum untuk dilakukan supervisi,” jelas Novan.
Dugaan Unprofessional Conduct di Kejari Tanah Bumbu
Sebelumnya, Kantor Advokat Syaprudin Laupee & Rekan selaku kuasa hukum korban H Andi Abdul Samad melaporkan dugaan unprofessional conduct dalam penanganan perkara di Kejari Tanah Bumbu. Perkara dengan laporan polisi sejak 22 Agustus 2023 itu terkait dugaan penggunaan dokumen palsu pada AJB Nomor 676/2009 yang merugikan korban hingga Rp1,5 miliar.
Tersangka H Hatimil Asmi alias H Ami telah ditetapkan sejak 4 Maret 2025. Meski demikian, berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21 karena bolak-balik mendapat status P-19. Kuasa hukum pun meminta Kejati Kalsel turun tangan melakukan supervisi khusus.
Dengan adanya konfirmasi ini, Kejati Kalsel memastikan laporan tersebut menjadi atensi dan akan dilakukan supervisi agar proses pra-penuntutan berjalan profesional. Langkah supervisi oleh bidang Pidana Umum diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berkas perkara yang selama ini dinilai lamban.
Kronologi Singkat Perkara
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| 22 Agustus 2023 | Laporan polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu AJB Nomor 676/2009 |
| 4 Maret 2025 | Penetapan tersangka H Hatimil Asmi alias H Ami |
| 2025-2026 | Berkas perkara bolak-balik P-19, belum P-21 |
| 23 September 2026 | Kejati Kalsel membenarkan laporan dan mengarahkan supervisi bidang Pidana Umum |
Kejati Kalsel menegaskan bahwa laporan dari kuasa hukum korban menjadi perhatian serius. Proses supervisi diharapkan dapat memastikan penanganan perkara dugaan dokumen palsu senilai Rp1,5 miliar di Tanah Bumbu berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






