Gayatri Putri News – 23 September 2026 | Banjarmasin menjadi saksi jalannya persidangan perkara narkotika dengan barang bukti yang cukup besar. Terdakwa bernama Paisal Arif alias Ucil bin Baderun menghadapi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun 4 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Jalannya Sidang Tanpa Pendampingan Penasihat Hukum
Pembacaan tuntutan berlangsung tanpa didampingi penasihat hukum. Kuasa hukum terdakwa yang sebelumnya ditunggu tidak hadir di persidangan. Meski demikian, setelah dimintai persetujuan, Paisal menyatakan bahwa pembacaan tuntutan dapat dilanjutkan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Paisal terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Ia dinilai melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Agenda Sidang Berikutnya
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH menjadwalkan sidang berikutnya pada Minggu mendatang. Agenda sidang tersebut adalah pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Perkara ini bermula ketika polisi mengamankan Paisal di kediamannya di Jalan Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian menjadi dasar dakwaan. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
- 11 paket sabu dengan berat bersih total sekitar 834,81 gram.
- Dua butir pil yang disebut mengandung MDMA dengan berat bersih sekitar 0,18 gram.
- Timbangan digital.
- Sendok sabu.
- Plastik klip.
- Bong serta sejumlah barang lainnya.
Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam lemari kamar terdakwa. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, sampel barang bukti dinyatakan mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I. Sampel lainnya mengandung MDMA yang juga termasuk Narkotika Golongan I.
Peran dan Asal Barang Bukti
Dalam dakwaan, jaksa menyebut sabu tersebut diperoleh terdakwa setelah mendapat arahan seseorang bernama Aman alias Habib yang masih dalam pencarian. Terdakwa disebut mengambil sebuah tas berisi narkotika di kawasan Puntik, Kabupaten Barito Kuala, kemudian membawanya ke rumahnya di Banjarmasin.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Paisal Arif masih berlanjut. Sidang dengan agenda pembelaan akan menjadi penentu langkah berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






