Polres HST Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Sita 118 Gram Sabu Sepanjang Agustus

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 01 September 2026 | Sepanjang bulan Agustus 2026, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 11 kasus berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian, yang berujung pada penyitaan barang bukti berupa sabu seberat 118,31 gram serta penangkapan 12 orang tersangka.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Bhayangkara Polres HST pada Selasa (1/9/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Sulangking. Tim ini merupakan gabungan dari berbagai satuan fungsi, yakni Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Propam Polres HST, yang dibentuk sebagai respons terhadap Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan.

Berikut adalah rincian penanganan kasus yang dilakukan selama periode tersebut:

  • Sebanyak 10 perkara narkotika diproses melalui jalur hukum penyidikan.
  • Satu perkara lainnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
  • Petugas mengamankan 12 orang tersangka utama.
  • Sebanyak 19 orang yang terbukti positif menggunakan narkotika melalui tes urine diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis.

Salah satu poin penting dalam rangkaian operasi ini terjadi pada 14 Agustus 2026, di mana polisi berhasil meringkus tersangka berinisial RH di Jalan A Yani, Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan. Kejadian ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan bahwa keterlibatan lintas fungsi kepolisian dalam Tim Sulangking terbukti efektif dalam memaksimalkan pengungkapan kasus. Ke depannya, Polres HST memastikan akan terus mengintensifkan langkah penegakan hukum sekaligus memberikan pendampingan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.