Gayatri Putri News – 01 September 2026 | DPRD Kota Banjarmasin kini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lahan produktif di tengah pesatnya alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan.
Anggota DPRD Banjarmasin dari Fraksi Demokrat, HM Makmur, menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak untuk disahkan. Dalam kegiatan konsultasi publik yang melibatkan pakar hukum serta unsur SKPD terkait, ia menyoroti risiko ketergantungan pangan daerah jika lahan pertanian terus berkurang.
Beberapa poin utama yang ditekankan dalam urgensi perlindungan petani tersebut meliputi:
- Pembatasan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman secara ketat.
- Penetapan persentase lahan yang wajib dipertahankan sebagai kawasan pertanian produktif.
- Peningkatan efisiensi distribusi pupuk untuk mendukung produktivitas petani lokal.
- Eksplorasi perluasan lahan pertanian baru melalui pemanfaatan lahan milik masyarakat.
HM Makmur berharap agar pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) nantinya tidak hanya menghasilkan aturan formalitas, melainkan benar-benar memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi para petani. Ia menekankan bahwa menjaga lahan pertanian adalah kunci utama dalam mendukung ketahanan pangan nasional dari tingkat kota.
Selain aspek regulasi, pemerintah daerah juga didorong untuk terus memantau kelancaran distribusi sarana produksi pertanian. Ketersediaan pupuk yang stabil dinilai sebagai faktor krusial yang harus dipertahankan agar hasil tani petani di Banjarmasin tetap optimal dan mampu bersaing.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





