Gayatri Putri News – 01 September 2026 | Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Muhammad Ridho Akbar, tengah memprioritaskan isu perlindungan petani milenial dan pengendalian alih fungsi lahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Langkah ini diambil menyusul banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk dalam sesi konsultasi publik.
Ridho menekankan bahwa tantangan utama sektor pertanian di Banjarmasin adalah keterbatasan lahan. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk memastikan regulasi yang disusun mampu mencegah konversi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan atau sektor komersial lainnya secara masif. Menurutnya, lahan yang tersisa harus dioptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat melalui skema pengelolaan yang tepat.
Selain masalah lahan, terdapat beberapa poin utama yang akan diakomodasi dalam Raperda tersebut, yaitu:
- Pemberian ruang dan jaminan bagi petani milenial untuk terlibat dalam sektor pertanian.
- Peningkatan efektivitas penyaluran bantuan atau hibah pupuk agar lebih tepat sasaran.
- Penyediaan skema pengelolaan lahan bagi warga yang ingin menggarap lahan produktif.
Keterlibatan generasi muda dinilai sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian di masa depan. Ridho berharap, melalui Raperda ini, pemerintah kota dapat memberikan kepastian hukum dan dukungan nyata agar para petani, khususnya anak muda, tetap memiliki semangat untuk mengolah potensi pertanian lokal di tengah keterbatasan ruang yang ada.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





