Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto kembali menjadi sorotan publik dalam sejumlah agenda penegakan hukum dan pencegahan korupsi. Mulai dari menyoroti ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, hingga memimpin penandatanganan komitmen pencegahan korupsi bersama kepala daerah di Sumatera Barat.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Setyo secara terbuka mempertanyakan alasan ketidakhadiran Nusron yang sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (7/10/2026). Menteri tersebut mengajukan penjadwalan ulang dengan dalih memiliki agenda lain yang telah tersusun di kementeriannya.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ketua KPK menegaskan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Ia juga mengingatkan pernyataan Nusron pada 18 September lalu yang menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum di KPK serta membantu kelancaran pemeriksaan. “KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tegasnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Penyitaan Uang Diduga Hasil Pungli
Perkembangan lain dalam kasus yang sama, KPK menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar. Uang tersebut diserahkan oleh saksi berinisial OM, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik turut meminta keterangan dari pengacara Marsellinus Ado Wawo dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani. Ketiganya didalami pengetahuannya mengenai permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC serta kaitannya dengan dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri. Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Komitmen Antikorupsi Kepala Daerah
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menyaksikan penandatanganan komitmen bersama perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah di Auditorium Istana Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026). Komitmen itu diteken Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. Ahmad Wiyagus, Kepala BPKP, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, ketua DPRD, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.
Dalam materinya bertajuk “Menjaga Marwah, Menguatkan Amanah: Kepemimpinan Berintegritas dalam Tata Kelola Sumbar”, Setyo menegaskan integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan amanah kepemimpinan. Menurutnya, jabatan publik bukan sekadar kewenangan, melainkan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami mengingatkan para kepala daerah dan jajaran penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjaga marwah jabatan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap pengambilan keputusan,” katanya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus menekankan pentingnya penguatan integritas sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup ruang penyimpangan sekaligus memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Gubernur Mahyeldi menyebut rapat koordinasi itu sebagai momentum memperkuat sinergi dan menyatukan langkah membangun sistem pemerintahan yang tertib, transparan, serta berorientasi pada pencegahan korupsi.
Jejak Panjang Pemberantasan Korupsi
Dinamika kepemimpinan KPK memang kerap menjadi perhatian publik. Pada era Ketua KPK Agus Rahardjo, lembaga antirasuah ini pernah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017. “Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini,” kata Agus Rahardjo saat itu.
Komisi Yudisial pun menyayangkan peristiwa tersebut karena integritas profesi hakim kembali tercoreng. Juru Bicara KY Farid Wajdi menilai kekuasaan tanpa kontrol berpotensi menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif.
Sebelumnya, pada Juli 2017, KPK juga memeriksa Anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Agun saat itu membantah mengenal Andi Narogong dan mengaku telah memberi keterangan di bawah sumpah.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, terlihat bahwa kerja KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui penguatan integritas penyelenggara negara. Ketua KPK dituntut mampu menyeimbangkan keduanya di tengah tekanan politik dan dinamika hukum yang terus berkembang.
Komitmen kepala daerah yang diteken di Padang Panjang menjadi penanda bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi lintas lembaga. Sementara sorotan terhadap ketidakhadiran pejabat dalam pemeriksaan menegaskan bahwa hukum berlaku tanpa pandang jabatan. Publik pun menanti kelanjutan kasus HGB Summarecon serta konsistensi para pemimpin daerah dalam menjalankan amanah antikorupsi.
Penulis: Rizky Zulianda
Editor: Rizky Zulianda
Sumber Berita: ANTARA, Sumbarkita, Suara.com, Akurat.co
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






