Teror Foto Porno Editan, Debt Collector Pinjol Bikin Warga Gresik Menangis hingga Kapolres Turun Tangan

Avatar Rizky

by

Published

Last update

4 menit

Read Time

Teror Foto Porno Editan, Debt Collector Pinjol Bikin Warga Gresik Menangis hingga Kapolres Turun Tangan

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kali ini, seorang perempuan berusia 34 tahun berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, menjadi korban teror yang membuatnya tak kuasa menahan tangis saat melapor ke polisi. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 08.10 WIB itu bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai pihak penagih tagihan aplikasi pinjol.

Dalam pesan tersebut, korban diminta segera melunasi tagihan sebesar Rp1,6 juta. Ancaman pun dilayangkan: jika tidak membayar, data pribadi korban akan disebarkan, termasuk foto tidak senonoh hasil editan yang disebut-sebut sebagai milik korban. Tekanan itu membuat korban akhirnya mentransfer uang ke rekening yang diberikan pelaku. Setelah pembayaran dilakukan, korban mengecek aplikasi pinjol dan statusnya dinyatakan lunas. Namun, teror dan intimidasi yang dialaminya tetap meninggalkan luka mendalam.

Kapolres Gresik Turun Tangan Langsung

Perhatian terhadap kasus ini datang langsung dari Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution. Saat tengah melaksanakan kunjungan kerja di Polsek Manyar, ia menyaksikan korban datang mengadukan persoalannya dalam kondisi terpukul dan menangis. Melihat kondisi tersebut, Kapolres segera mengarahkan agar laporan ditangani lebih lanjut di tingkat Polres Gresik. Menurut pemeriksaan awal, korban mengaku menerima pesan bernada ancaman dari sebuah nomor telepon yang mengaku sebagai penagih pinjaman yang pernah diakses seseorang. Pelaku tidak hanya mengancam menyebarkan informasi pribadi, tetapi juga menggunakan foto tidak senonoh sebagai alat intimidasi.

Polisi Berkoordinasi dengan Bank Indonesia

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak laporan diterima. Langkah cepat pun diambil dengan berkoordinasi bersama Bank Indonesia. Polisi meminta agar bank menunda transaksi dana yang keluar dari rekening korban. “Kita telah meminta kepada Bank Indonesia agar menunda transaksi dana yang keluar dari rekening korban,” ujar Prasetyo. Selain itu, penyelidikan terhadap pelaku DC pinjol yang memeras korban terus dilakukan. Dari penelusuran sementara, pelaku diketahui berada di luar Pulau Jawa. “Kita masih memburu pelaku, saat ini anggota telah menyelidiki siapa pelaku. Untuk sementara keberadaannya berada di luar pulau jawa,” pungkasnya.

Modus Teror yang Kerap Terjadi

Kasus yang menimpa BPS bukanlah yang pertama. Praktik pinjol ilegal yang tak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering kali menggunakan cara-cara intimidatif untuk menagih utang. Berikut beberapa modus yang umum ditemui:

  • Mengancam menyebarkan data pribadi korban kepada kontak di ponsel.
  • Mengirim foto atau video hasil editan yang bersifat porno untuk mempermalukan korban.
  • Melakukan teror melalui pesan singkat, telepon, hingga media sosial secara terus-menerus.
  • Meminta pembayaran ke rekening pribadi yang tidak resmi.

Dalam kasus ini, korban bahkan sempat melunasi tagihan, tetapi tekanan psikologis yang dialami tetap berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak segan memanfaatkan rasa takut dan malu korban sebagai senjata utama.

Perlindungan bagi Kelompok Rentan

Di sisi lain, persoalan perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi sorotan tersendiri. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) baru-baru ini menggelar pembinaan pelayanan publik ramah kelompok rentan secara virtual pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan yang diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, serta Ketua Tim Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Sriyani Agustina, menekankan pentingnya akses layanan yang setara bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil dan menyusui, anak-anak, hingga korban bencana. Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan.

Meski konteksnya berbeda, semangat perlindungan terhadap kelompok rentan sejatinya juga relevan dengan kasus pemerasan pinjol. Korban yang mayoritas perempuan dan masyarakat awam sering kali berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan debt collector ilegal. Oleh karena itu, penguatan literasi keuangan dan penegakan hukum menjadi kunci.

Kesimpulan

Kasus teror debt collector pinjol terhadap BPS di Gresik menjadi pengingat keras bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Respons cepat Kapolres Gresik dan penyelidikan yang melibatkan Bank Indonesia patut diapresiasi, namun upaya pencegahan harus terus digencarkan. Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi OJK, serta segera melapor jika mengalami intimidasi. Perlindungan hukum dan literasi keuangan yang merata akan menjadi benteng utama agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Sumber Berita: Kabarjagad, Sumatera Ekspres

Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda