OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital karena Tidak Dapat Disehatkan

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital karena Tidak Dapat Disehatkan

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) pada 25 September 2026. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan dinilai tidak dapat disehatkan secara keuangan dan gagal memenuhi rencana perbaikan yang telah ditetapkan.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.

“Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025,” ujar Sekar.

Sebelumnya, PT PVK telah diberikan waktu untuk menjalankan langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu pengawasan berakhir, perusahaan dinilai tidak mampu mengatasi penyebab status tersebut.

OJK kemudian menetapkan PT PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025, izin usaha perusahaan dicabut.

Dampak dari pencabutan ini, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perseroan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah yang diambil OJK ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan industri modal ventura secara keseluruhan, serta melindungi kepentingan konsumen dan pemangku kepentingan lainnya.

Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak
Sumber: Suara Landak