DKPP Bedah Buku Penundaan Pemilu di Jakarta, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ungkap Fakta Sejarah

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

DKPP Bedah Buku Penundaan Pemilu di Jakarta, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ungkap Fakta Sejarah

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar acara bedah buku berjudul Penundaan Pemilu karya Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Buku ini membahas persoalan penundaan pemilu dalam lintasan sejarah Indonesia serta relevansinya terhadap kepastian hukum. Dalam forum tersebut, Dewa mengungkapkan bahwa gagasan penulisan buku ini muncul setelah menyaksikan pengalaman penundaan Pilkada Serentak 2020 yang terjadi akibat situasi darurat pandemi Covid-19.

“Lalu saya berpikir begini, kalau Pilkada itu kan dalam praktiknya ternyata bisa ditunda karena pengisian atas kekosongan jabatan itu dilakukan diatur dalam undang-undang melalui penjabat,” kata Dewa dalam bedah buku tersebut.

Kajian Sejarah Penundaan Pemilu Sejak Awal Kemerdekaan

Dalam karyanya, Dewa mengkaji berbagai peristiwa penundaan pemilu yang pernah terjadi sejak awal kemerdekaan. Ia menelusuri periode Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, masa Reformasi, hingga Pilkada Serentak 2020. Seluruh peristiwa itu ia tempatkan sebagai bagian dari fakta sejarah, bukan sekadar kemungkinan teoretis.

“Jadi kalau saya bicara dalam perspektif sejarah, tentu kita tidak berbicara soal kemungkinan, tapi soal apa yang terjadi. Ini fakta-faktanya, karena berbagai situasi kedaruratan yang terjadi pada saat itu, pemilu ditunda,” ujar Dewa.

Ia menjelaskan bahwa para pemimpin bangsa tetap memiliki cita-cita menyelenggarakan pemilu secara periodik. Namun, kendala teknis dan dinamika sejarah sempat membuat pelaksanaan pemilu ditunda sebelum prinsip periodik kembali ditegaskan pasca-amandemen UUD 1945.

Relevansi terhadap Kepastian Hukum

Melalui buku ini, Dewa berupaya menunjukkan bahwa penundaan pemilu bukanlah hal yang sepenuhnya asing dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Ia menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas agar setiap penundaan tetap berada dalam koridor kepastian hukum.

Pembahasan dalam bedah buku tersebut menyoroti bagaimana situasi kedaruratan dapat memengaruhi jadwal pemilu. Pengalaman Pilkada Serentak 2020 menjadi contoh konkret bagaimana penundaan dilakukan dengan tetap menyiapkan mekanisme pengisian jabatan melalui penjabat yang diatur undang-undang.

Acara bedah buku ini menjadi ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan pemilu untuk memahami dimensi historis dan yuridis dari persoalan penundaan pemilu. Diskusi semacam ini dinilai penting untuk memperkaya pemahaman publik terhadap dinamika penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Sumber Berita: Suara Landak

Penulis: Redaksi Suara Landak

Editor: Redaksi Suara Landak