Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | Banjarmasin — Dalih Paisal Arif alias Ucil, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 834 gram, yang mengaku hanya sebagai pengguna mendapat bantahan keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam replik atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, JPU Mashuri menilai alasan tersebut justru terkesan mencari pembenaran. Pasalnya, fakta persidangan menunjukkan barang bukti yang berada dalam penguasaan terdakwa mencapai 834,81 gram sabu.
“Kalau hanya untuk dipakai sebagai pengguna, perlu berapa banyak lagi?” menjadi inti bantahan jaksa terhadap dalil penasihat hukum terdakwa.
Replik dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH pada Selasa (7/10/2026) dalam perkara bernomor 514/Pid.Sus/2026/PN Bjm.
Fakta Persidangan Membantah Dalih Pengguna
Jaksa juga menyoroti rangkaian peristiwa sebelum Paisal ditangkap. Dalam dakwaan disebutkan, sabu tersebut diterima terdakwa setelah mendapat arahan dari Aman alias Habib yang hingga kini masih dalam pencarian.
Paisal disebut diminta menyimpan barang tersebut sembari menunggu instruksi berikutnya untuk pengiriman ke kawasan Anjir, Kalimantan Tengah.
Dari rumah terdakwa di Jalan Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, polisi kemudian menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih total 834,81 gram.
Tak hanya sabu, turut ditemukan dua butir pil yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium mengandung MDMA. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain, antara lain:
- Timbangan digital
- Sendok sabu
- Plastik klip
- Kompor dari mancis
- Bong atau alat isap sabu
JPU Tetap pada Tuntutan
Bagi JPU, rangkaian fakta tersebut menjadi alasan untuk menolak dalil bahwa narkotika tersebut semata-mata untuk penggunaan pribadi. Jaksa bahkan menegaskan fakta yang terungkap justru mengarah pada dugaan bahwa narkotika tersebut dipersiapkan untuk diperjualbelikan atau dikirimkan.
“Bahkan terdakwa juga sudah mengakuinya kalau barang itu selain dipakai juga akan diperjual belikan,” ujar Mashuri.
Atas bantahan terhadap pledoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Perkara ini kini memasuki tahap akhir persidangan di PN Banjarmasin.
Paisal didakwa secara alternatif dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






