DPR Sahkan UU Satu Data untuk Dasar Kebijakan Nasional

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

DPR Sahkan UU Satu Data untuk Dasar Kebijakan Nasional

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada 7 Oktober 2026. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam penataan sistem data nasional yang akan menjadi fondasi bagi berbagai kebijakan strategis pemerintah.

Undang-undang ini mengatur penyiapan data dasar nasional yang akan digunakan sebagai acuan dalam kebijakan fiskal, perencanaan pembangunan, distribusi bantuan sosial, hingga pemenuhan kebutuhan strategis pemerintah. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengintegrasikan data dari berbagai instansi ke dalam satu sistem yang terpadu.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa data dasar nasional akan menjadi rujukan utama dalam proses perencanaan dan penganggaran negara. Menurutnya, penguasaan data oleh negara merupakan kunci untuk memastikan kebijakan yang tepat sasaran dan akuntabel.

“Data dasar nasional dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional,” ujar Sturman Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta.

UU Satu Data Indonesia diharapkan mampu mengatasi permasalahan data yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Selama ini, perbedaan standar dan format data sering menjadi kendala dalam pengambilan keputusan yang cepat dan akurat. Dengan undang-undang ini, setiap instansi wajib mengikuti standar data yang telah ditetapkan secara nasional.

Beberapa poin penting dalam undang-undang ini meliputi:

  • Penetapan standar data dan metadata yang seragam di seluruh instansi pemerintah.
  • Pembentukan forum Satu Data Indonesia yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
  • Kewajiban bagi produsen data untuk menyampaikan data secara tepat waktu dan akurat.
  • Mekanisme pengelolaan data yang transparan dan dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan.

Pemerintah berharap implementasi undang-undang ini dapat mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan efisiensi anggaran. Data yang terintegrasi memungkinkan pemerintah untuk memetakan kebutuhan masyarakat secara lebih presisi, sehingga bantuan sosial dapat disalurkan kepada penerima yang benar-benar berhak.

Selain itu, data dasar nasional juga akan menjadi instrumen penting dalam menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim, ketahanan pangan, dan transformasi digital. Negara-negara maju telah lebih dahulu menerapkan sistem satu data untuk mendukung kebijakan berbasis bukti.

Meski demikian, tantangan dalam implementasi tetap ada, terutama terkait kesiapan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia di daerah. Pemerintah perlu memastikan pelatihan dan pendampingan bagi aparatur di seluruh wilayah agar undang-undang ini dapat berjalan efektif.

Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, DPR dan pemerintah menunjukkan komitmen untuk membangun tata kelola data yang lebih baik. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam upaya menciptakan kebijakan publik yang berbasis data dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Sumber Berita: Suara Landak (https://www.suaralandak.co.id/dpr-sahkan-uu-satu-data)

Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak