Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi menonaktifkan Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, menyusul peristiwa meninggalnya seorang siswa kelas 2 akibat kasus kekerasan yang melibatkan dua kakak kelas di lingkungan sekolah tersebut. Penonaktifan ini berlaku sejak Selasa, 6 Oktober 2026, dan diumumkan langsung oleh Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, sehari setelahnya.
Alasan dan Tujuan Penonaktifan Kepala Sekolah
Nurkholes menegaskan bahwa penonaktifan kepala sekolah bukan sekadar sanksi administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab moral dan kelembagaan. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa proses hukum dan evaluasi internal berjalan tanpa hambatan, sekaligus memberikan ruang bagi penyelidikan lebih lanjut.
Beberapa poin penting terkait kebijakan ini antara lain:
- Penonaktifan berlaku sejak 6 Oktober 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
- Pemerintah Kabupaten Pemalang menekankan pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah.
- Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap sistem pengawasan di SDN 01 Kebondalem.
Kronologi dan Dampak bagi Dunia Pendidikan
Kasus kekerasan yang mengakibatkan seorang siswa kelas 2 meninggal dunia ini telah menyita perhatian publik. Dua kakak kelas yang diduga terlibat kini menjadi fokus penyelidikan pihak berwenang. Insiden ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan anti-kekerasan di sekolah dasar.
Pemerintah Kabupaten Pemalang menyatakan akan memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan, termasuk pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan anak di sekolah.
Tanggapan dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga korban maupun kuasa hukum. Sementara itu, Dinas Pendidikan setempat disebut akan segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di SDN 01 Kebondalem agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
Pemerintah Kabupaten Pemalang juga mengimbau seluruh sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan menerapkan kebijakan anti-perundungan secara konsisten. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sumber Berita: Suara Landak
Penulis: Tim Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






