Gayatri Putri News – 07 Oktober 2026 | Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memberikan apresiasi terhadap gagasan Grand Design 20 Tahun Manajemen Air Hujan Terintegrasi yang memanfaatkan lubang bekas galian tambang batubara atau void sebagai sumber cadangan air permukaan. Gagasan ini bertujuan mewujudkan Kalimantan Selatan Mandiri Air pada Tahun 2046.
Gagasan tersebut disampaikan secara resmi oleh Sulkan, SH, MM dalam rapat Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (5/10/2026). Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menyatakan bahwa dirinya bersama anggota komisi yang hadir sangat mengapresiasi gagasan luar biasa yang disampaikan masyarakat untuk kemajuan banua.
“Kami sangat apresiasi gagasan grand design manajemen air hujan terintegrasi ini. Selanjutnya nanti akan kami rapatkan kembali secara internal dan mudah-mudahan bisa masuk dalam prolegda, raperda inisiatif Komisi II DPRD Kalsel,” ujar Yani Helmi.
Sulkan, pencetus ide tersebut, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua serta anggota Komisi II DPRD Kalsel atas apresiasi dan dukungan terhadap gagasannya terkait grand design pemanfaatan lubang galian bekas tambang untuk dijadikan sebagai sumber cadangan air permukaan.
“Kami sangat berterima kasih atas apresiasi yang diberikan Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan atas apa yang saya sampaikan. Semoga ini dapat ditindaklanjuti dengan membuat payung hukumnya berupa peraturan daerah,” harap mantan birokrat Pemprov Kalsel tersebut.
Grand design ini menekankan pentingnya pengelolaan air hujan secara terintegrasi selama dua dekade ke depan. Pemanfaatan void tambang dinilai dapat menjadi solusi strategis untuk menyimpan cadangan air permukaan, terutama di wilayah yang memiliki banyak bekas galian tambang batubara.
Beberapa poin utama dalam gagasan tersebut meliputi:
- Pemanfaatan lubang bekas tambang (void) sebagai kolam retensi dan cadangan air permukaan.
- Pengelolaan air hujan terintegrasi dengan melibatkan berbagai instansi dan pemangku kepentingan.
- Target Kalimantan Selatan Mandiri Air pada Tahun 2046.
- Kebutuhan payung hukum berupa peraturan daerah agar pelaksanaannya berkelanjutan.
Komisi II DPRD Kalsel berencana membahas gagasan ini secara internal. Harapannya, grand design manajemen air hujan terintegrasi dapat masuk dalam program legislasi daerah atau prolegda sebagai raperda inisiatif Komisi II DPRD Kalsel.
Langkah ini sejalan dengan upaya daerah dalam memperkuat ketahanan air dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan pascatambang. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemanfaatan void tambang untuk manajemen air hujan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






