Truk Diduga Angkut Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Truk Diduga Angkut Rokok Tanpa Pita Cukai Diamankan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | BANJARMASIN — Sebuah truk bermuatan yang diduga berisi rokok tanpa pita cukai diamankan di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (7/10/2026) pagi. Kendaraan tersebut diberhentikan saat hendak keluar dari area pelabuhan sekitar pukul 09.00 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, truk berwarna merah dengan bak tertutup terpal biru itu dihentikan oleh petugas gabungan yang terdiri dari personel Polisi Militer (PM) serta sejumlah petugas berpakaian preman yang disebut berasal dari unsur Bea Cukai dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Ribuan Batang Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai Ditemukan

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan total 323 koli atau setara dengan 2.584.000 batang rokok di dalam bak truk. Sejumlah barang tersebut diperiksa secara acak di lokasi dan diduga kuat merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Adapun merek rokok yang ditemukan antara lain Marboll warna merah serta Comell warna biru muda dan putih. Petugas belum merinci secara pasti nilai ekonomi dari barang bukti tersebut karena masih dilakukan penghitungan lebih lanjut.

“Benar, tadi pagi ada penindakan di Trisakti. Satu truk diamankan diduga membawa rokok tanpa pita cukai. Untuk jumlah dan nilai masih dalam proses,” ujar salah satu petugas di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Truk dan Muatan Dibawa ke Kantor Bea Cukai

Truk bertuliskan Jaya Motor beserta seluruh muatannya kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sopir dan kernet truk turut dimintai keterangan terkait asal serta tujuan pengangkutan barang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Banjarmasin mengenai jumlah pasti barang bukti maupun status hukum sopir truk yang diamankan.

Ancaman Hukuman bagi Pengangkut Rokok Tanpa Pita Cukai

Apabila terbukti mengangkut rokok tanpa pita cukai, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, ancaman pidana yang menanti berupa penjara selama 1 sampai 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Selatan. Aparat gabungan terus memperketat pengawasan di sejumlah titik strategis, terutama jalur pelabuhan yang menjadi pintu masuk dan keluar barang antarwilayah.

Sumber Berita: Barito Post

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius