Gayatri Putri News – 07 Oktober 2026 | BANJARMASIN — Batas kewenangan konsultan pengawas dalam proyek pemerintah kembali menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi renovasi Gedung Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/10/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH mendengarkan keterangan ahli hukum administrasi negara dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Dr Ahmad Fikri Hadin SH LL.M., yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa II Oki Rezki Gondanawa ST sebagai saksi meringankan.
Kewenangan Konsultan Pengawas Berasal dari Kontrak
Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa konsultan pengawas swasta tidak dapat serta-merta dibebani tanggung jawab atas keputusan administratif maupun pencairan anggaran proyek. Pertanggungjawaban, menurutnya, harus dilihat dari sumber kewenangan, tugas yang diberikan, serta tindakan konkret yang dilakukan masing-masing pihak.
Ahli menjelaskan bahwa laporan konsultan pengawas pada dasarnya merupakan rekomendasi teknis. Sementara keputusan administratif, termasuk pencairan anggaran melalui SP2D, berada pada pejabat yang memiliki kewenangan publik seperti PPK dan pejabat terkait.
“Harus dilihat dari mana kewenangannya berasal, apa tugasnya, dan tindakan apa yang benar-benar dilakukan,” demikian pokok keterangan ahli di persidangan.
Honorarium Pengawasan dan Hubungan Internal CV
Ahli juga menyinggung honorarium pengawasan sebesar Rp95.936.170 yang masuk ke rekening CV. Menurutnya, apabila jasa pengawasan benar-benar dilaksanakan, pembayaran tersebut pada prinsipnya merupakan imbalan atas pekerjaan.
Persoalan pembagian atau pengelolaan fee oleh direktur CV, lanjut ahli, lebih berkaitan dengan hubungan internal persekutuan dan tidak otomatis menjadi bukti adanya tindak pidana korupsi. Begitu pula dengan persoalan administratif, seperti keberadaan tenaga teknis yang disebut tidak memiliki surat kuasa resmi dari direktur CV.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administratif atau keperdataan. Namun, untuk menjadikannya perkara pidana tetap diperlukan pembuktian adanya unsur kesengajaan, kecurangan, kolusi, atau kesepakatan jahat.
Keterlambatan dan Kekurangan Volume Tak Otomatis Pidana
Ahli mengingatkan bahwa keterlambatan maupun kekurangan volume pekerjaan tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Persoalan tersebut dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme kontraktual, termasuk denda keterlambatan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan, atau bentuk pemulihan lainnya.
Namun, apabila ditemukan rekayasa laporan progres, pemalsuan volume atau mutu pekerjaan, kolusi maupun keuntungan ilegal, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Ketika salah satu penasihat hukum terdakwa mempertanyakan progres fisik pekerjaan sebesar 89,74 persen pada 31 Desember 2021 yang turut dipersoalkan dalam perkara tersebut, ahli menilai apabila laporan dibuat berdasarkan kondisi faktual dan disampaikan secara jujur, hal itu merupakan bagian dari kewajiban profesional pengawas.
Rentang Waktu Penugasan dan Prinsip Functus Officio
Rentang waktu penugasan juga menjadi perhatian dalam persidangan. Laporan progres dibuat pada 31 Desember 2021, sementara Provisional Hand Over (PHO) baru ditandatangani pada 12 Januari 2022.
Jika kontrak konsultan pengawas telah berakhir pada 31 Desember 2021, sedangkan pekerjaan utama kemudian diperpanjang melalui addendum, ahli menyebut perlu dipastikan sejauh mana kewenangan konsultan masih berlaku. Dalam hukum administrasi dikenal prinsip functus officio, yakni kewenangan berakhir setelah masa penugasan atau hubungan kewenangan selesai.
JPU Persoalkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Sementara itu, JPU dari Kejari Banjarbaru mempertanyakan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur CV Wahana Tata Banjaran dalam dokumen addendum dan Contract Change Order (CCO). Namun, majelis hakim memotong pertanyaan tersebut karena menilai dugaan itu belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana pemalsuan. Pembuktiannya masih harus dilakukan dalam persidangan.
Kronologi Perkara dan Kerugian Negara
Perkara ini berawal dari proyek renovasi Gedung Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalsel dengan pagu Rp1,924 miliar. CV Jaya Assih menjadi pemenang tender dengan nilai kontrak awal Rp1,629 miliar dan masa pelaksanaan 4 Oktober hingga 27 Desember 2021. Melalui addendum, nilai kontrak berubah menjadi sekitar Rp1,792 miliar.
Jaksa mendalilkan progres pekerjaan pada 31 Desember 2021 baru sekitar 89 persen, tetapi pembayaran kepada penyedia telah mencapai 100 persen melalui lima termin. Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik ITS Surabaya pada November 2023 kemudian menemukan kekurangan pekerjaan dari sisi kuantitas dan kualitas.
Jaksa mendalilkan kondisi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp210.636.000 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel Nomor 700.1.2.1/005/IP/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
| Pihak | Peran | Status |
|---|---|---|
| Annisa Septiani SE | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | Terdakwa |
| Oki Rezki Gondanawa ST | Konsultan Pengawas | Terdakwa II |
| Lutfhi Fatkhur Rokhman ST | Penyedia/Kontraktor | DPO sejak 14 April 2026 |
Dalam perkara ini, Annisa Septiani SE selaku PPK dan Oki Rezki Gondanawa ST selaku konsultan pengawas didakwa terlibat. Sementara Lutfhi Fatkhur Rokhman ST selaku penyedia atau kontraktor telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banjarbaru sejak 14 April 2026.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






