Gayatri Putri News – 05 Oktober 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda uang paksa masing-masing sebesar Rp10 juta kepada 29 perusahaan penyedia jasa pelayanan angkutan kebersihan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan aturan penanganan sampah di ibu kota sepanjang periode Januari hingga September.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta. Hal ini disampaikannya di lokasi Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Senin (5/10/2026).
“Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini, ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono.
Selain menyasar perusahaan penyedia jasa angkutan, penindakan hukum juga menyasar warga yang melanggar aturan pengelolaan limbah rumah tangga dan pembakaran sampah secara sembarangan. Puluhan orang dikenai sanksi denda sebesar Rp500.000. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pramono kemudian merinci jumlah warga yang telah menerima sanksi atas tindakan pembakaran sampah dan pembuangan tidak pada tempatnya. Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan:
- 29 perusahaan penyedia jasa angkutan kebersihan: denda uang paksa masing-masing Rp10 juta.
- Puluhan warga: denda Rp500.000 karena membuang sampah sembarangan dan membakar sampah.
Dengan adanya sanksi ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kepatuhan, baik dari pelaku usaha penyedia jasa angkutan kebersihan maupun masyarakat, dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber Berita: Suara Landak (https://www.suaralandak.co.id/pemprov-dki-sanksi-denda-penyedia-jasa-kebersihan)
Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






