Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perpres ojol tersebut ditandatangani pada Kamis, 8 Oktober 2026 di Jakarta dan menjadi payung hukum baru bagi industri transportasi daring di Indonesia.
Aturan ini menempatkan pengemudi ojek online roda dua sebagai pelaku usaha mikro. Dengan status tersebut, pengemudi ojol memperoleh pengakuan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya, sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemerintah.
Bagi Hasil 92 Persen untuk Pengemudi
Salah satu poin utama dalam Perpres ojol ini adalah pengaturan bagi hasil antara aplikator dan pengemudi. Pemerintah menetapkan skema bagi hasil 92 persen bagi pengemudi, sementara sisanya menjadi bagian aplikator. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi.
Selain mengatur bagi hasil, peraturan ini juga mencakup aspek kemitraan, tarif, pengantaran barang dan makanan, serta perlindungan pengemudi secara menyeluruh.
Program Pemberdayaan dan Insentif Pajak
Perpres 27/2026 membuka akses bagi pengemudi ojol terhadap sejumlah program, antara lain:
- Program pemberdayaan usaha
- Pembiayaan usaha
- Jaminan sosial ketenagakerjaan
- Insentif pajak
Kementerian UMKM ditunjuk sebagai pengampu utama pelaksanaan aturan tersebut. Peran kementerian ini mencakup pengawalan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi agar berjalan sesuai ketentuan.
Pembagian Kewenangan Antar Kementerian
Dalam pelaksanaannya, kewenangan pengaturan tarif dibagi kepada dua kementerian. Kewenangan tarif pengangkutan orang berada di Kementerian Perhubungan, sedangkan pengangkutan barang dan layanan terkait berada di Kementerian Komunikasi dan Digital.
| Aspek | Kewenangan |
|---|---|
| Tarif pengangkutan orang | Kementerian Perhubungan |
| Pengangkutan barang dan layanan terkait | Kementerian Komunikasi dan Digital |
| Pengawalan kemitraan dan pemberdayaan | Kementerian UMKM |
Dengan terbitnya Perpres ojol ini, pemerintah berharap ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat tumbuh sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.
Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






