Gayatri Putri News – 04 Oktober 2026 | Pemerintah resmi mulai memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi para pedagang di platform marketplace sejak Jumat, 2 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemotongan pajak tersebut secara teknis diambil langsung dari nilai transaksi pedagang yang telah memenuhi ketentuan omzet, bukan ditarik sebagai biaya tambahan langsung kepada pembeli. Dengan demikian, mekanisme pemungutan dilakukan di sisi penjual, bukan konsumen akhir.
Rincian Nominal Pemotongan PPh Pasal 22
Besaran pemotongan yang dikenakan kepada pedagang e-commerce adalah 0,5 persen dari nilai transaksi. Berikut ilustrasi perhitungannya:
| Nilai Transaksi | PPh Pasal 22 (0,5%) | Nilai Diterima Penjual |
|---|---|---|
| Rp100.000 | Rp500 | Rp99.500 |
| Rp1.000.000 | Rp5.000 | Rp995.000 |
| Rp10.000.000 | Rp50.000 | Rp9.950.000 |
Dari tabel di atas terlihat bahwa semakin besar nilai transaksi, semakin besar pula potongan pajak yang dikenakan. Namun, potongan tersebut diambil dari nilai transaksi penjual, sehingga secara administratif tidak menambah beban langsung pada pembeli.
Potensi Dampak terhadap Harga Barang
Meskipun pemotongan dilakukan di sisi penjual, kebijakan ini berpotensi memicu kenaikan harga barang apabila penjual memilih untuk membebankan pajak tersebut kepada konsumen. Hal ini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama pelaku usaha kecil yang memiliki margin keuntungan tipis.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, memberikan penjelasan terkait dampak langsung aturan tersebut terhadap harga jual di platform digital. Menurutnya, pelaku usaha perlu memahami mekanisme pemotongan ini agar tidak serta-merta menaikkan harga yang dapat menurunkan daya beli konsumen.
Respons Pelaku Usaha dan Konsumen
Sejumlah pedagang mengaku masih menyesuaikan sistem pembukuan mereka dengan aturan baru ini. Beberapa di antaranya khawatir bahwa pemotongan 0,5 persen akan mengurangi keuntungan bersih, terutama bagi mereka yang menjual produk dengan harga murah namun bervolume tinggi.
Di sisi lain, konsumen diimbau untuk tetap cermat dalam berbelanja dan membandingkan harga antarplatform. Pemerintah diharapkan terus melakukan sosialisasi agar kebijakan PPh Pasal 22 ini dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di pasar digital.
Dengan berlakunya aturan ini, para pelaku e-commerce diharapkan semakin tertib dalam administrasi perpajakan, sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang semakin dominan di era transformasi teknologi saat ini.
Sumber Berita: Suara Landak (suaralandak.co.id)
Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Tim Editor Suara Landak
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






