Tag: PPh Pasal 22
Menyampaikan apa yang harus disampaikan
-

Pemerintah Terapkan PPh Pasal 22 Penjual E-Commerce Mulai 2 Oktober 2026
Gayatri Putri News – 04 Oktober 2026 | Pemerintah resmi mulai memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi para pedagang di platform marketplace sejak Jumat, 2 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat di Indonesia. Berdasarkan informasi…









