Gayatri Putri News – 06 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan perjudian daring di Indonesia. Pada Senin (5/10/2026), OJK menginstruksikan seluruh sektor perbankan untuk memblokir sekitar 38.796 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan sektor keuangan serta komitmen untuk menekan praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.
Pengawasan yang lebih ketat dan pemeriksaan mendalam atau Enhanced Due Diligence (EDD) terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya jumlah rekening yang terindikasi judi online. OJK mencatat adanya peningkatan jumlah rekening yang dibekukan dibandingkan periode sebelumnya, menunjukkan semakin masifnya upaya penelusuran transaksi mencurigakan di industri perbankan.
“Terkait dengan pemberantasan perjudian online yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Langkah Strategis OJK dalam Memberantas Judi Online
Instruksi pemblokiran ini menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam memutus rantai transaksi keuangan yang mendukung aktivitas judi online. Perbankan diminta untuk tidak hanya memblokir rekening yang terindikasi, tetapi juga menerapkan prosedur EDD secara menyeluruh terhadap nasabah yang memiliki pola transaksi tidak wajar.
Beberapa poin penting dari kebijakan ini antara lain:
- Pemblokiran sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terkait judi online.
- Penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) bagi nasabah dengan transaksi mencurigakan.
- Peningkatan pengawasan terhadap aliran dana yang berpotensi mendukung perjudian daring.
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penelusuran lebih lanjut.
Dengan langkah ini, OJK berharap dapat menekan angka perjudian online yang selama ini merugikan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Perjudian daring tidak hanya berdampak pada kerugian finansial individu, tetapi juga dapat memicu masalah sosial seperti utang, gangguan kesehatan mental, dan kehancuran keluarga.
Dampak dan Tantangan ke Depan
Pemblokiran ribuan rekening ini tentu membawa dampak signifikan bagi industri perbankan. Bank-bank diharapkan dapat meningkatkan sistem deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan, termasuk penggunaan teknologi analitik dan pemantauan berkelanjutan. Tantangan utama adalah memastikan bahwa pemblokiran tidak mengganggu nasabah yang tidak terlibat, sehingga diperlukan verifikasi yang cermat.
OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan otoritas terkait untuk menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dari praktik judi online. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring dan segera melaporkan jika menemukan indikasi transaksi mencurigakan.
Langkah OJK ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online yang semakin marak. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan praktik judi online dapat ditekan secara signifikan, sehingga stabilitas sistem keuangan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






