Gayatri Putri News – 07 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap persoalan serius terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Temuan ini muncul dalam sidang perkara yang membahas sengketa proses pencalonan di lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Berdasarkan laporan yang beredar, MK mengonfirmasi tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Lembaga peradilan itu menyoroti dokumen yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meloloskan persyaratan pendidikan calon wakil presiden tersebut.
Surat Keterangan Penyetaraan Pengetahuan Jadi Sorotan
Dokumen yang menjadi perhatian utama adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dipakai KPU. Menurut penilaian MK, surat tersebut pada dasarnya hanya menerangkan penyetaraan pengetahuan setara SMK, bukan bukti kelulusan pendidikan formal jenjang SMA atau sederajat.
MK menilai terdapat perbedaan mendasar antara pengakuan kesetaraan pengetahuan dan bukti kelulusan pendidikan formal. Perbedaan ini menjadi krusial karena menyangkut pemenuhan syarat konstitusional bagi calon pemimpin nasional.
Dasar Hukum Syarat Pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu menetapkan syarat calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan ini menjadi acuan utama dalam menilai kelayakan administrasi setiap kandidat.
Berikut poin-poin penting dari temuan MK dalam sidang tersebut:
- MK tidak menemukan bukti meyakinkan atas kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang setara jenjang SMA atau sederajat.
- Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan KPU hanya menerangkan penyetaraan pengetahuan setara SMK.
- Terdapat perbedaan mendasar antara pengakuan kesetaraan pengetahuan dan bukti kelulusan pendidikan formal.
- Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan pendidikan minimal tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sederajat.
Implikasi terhadap Proses Pencalonan
Temuan ini berpotensi memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai validitas proses verifikasi yang dilakukan KPU. Publik menantikan penjelasan resmi dari lembaga penyelenggara pemilu terkait dasar hukum yang digunakan dalam meloloskan persyaratan pendidikan salah satu kandidat pada Pilpres 2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak-pihak terkait mengenai tindak lanjut temuan MK tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau karena menyangkut integritas proses demokrasi dan kepatuhan terhadap aturan konstitusi.
Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






