Gayatri Putri News – 08 Oktober 2026 | Komisi II DPR RI resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Penetapan tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026), menandai babak baru pembahasan regulasi pemilu di tingkat legislatif.
Sebelumnya, posisi Ketua Panja RUU Pemilu dipegang oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. Ia menjelaskan bahwa kepemimpinannya saat itu bersifat ex officio karena melekat pada jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPR. Posisi tersebut diperlukan untuk menjalankan agenda awal, termasuk penyusunan jadwal dan program kerja panja.
“Pada saat dibentuk, itu kan harus ada ketua panja dan pimpinan panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu. Dan kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.
Alasan Pergantian Ketua Panja
Pergantian ketua panja dari Rifqinizamy kepada Bahtra Banong disebut sebagai langkah untuk mempercepat dan memperkuat kerja-kerja teknis penyusunan RUU Pemilu. Dengan struktur kepemimpinan yang lebih definitif, panja diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan substansi secara lebih fokus, mulai dari sistem pemilu, ambang batas, hingga tata kelola penyelenggara pemilu.
Bahtra Banong sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dinilai memiliki kapasitas untuk mengoordinasikan berbagai kepentingan fraksi dalam pembahasan RUU yang bersifat strategis ini. Penetapan ini juga menjadi bagian dari upaya Komisi II DPR menjaga kesinambungan agenda legislasi di bidang politik dan pemerintahan.
Tahapan Kerja Panja RUU Pemilu
Panja RUU Pemilu akan bekerja melalui sejumlah tahapan yang telah disusun sebelumnya. Tahapan tersebut mencakup:
- Penyusunan jadwal dan agenda pembahasan bersama seluruh anggota panja.
- Pengumpulan dan pendalaman data dari penyelenggara pemilu serta pemangku kepentingan terkait.
- Pembahasan substansi pasal per pasal, termasuk sistem pemilu dan ambang batas parlemen.
- Penyusunan laporan hasil panja untuk dibawa ke rapat pleno Komisi II DPR.
Dengan kepemimpinan yang baru, publik menaruh perhatian pada arah kebijakan RUU Pemilu, khususnya terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup, ambang batas pencalonan presiden, serta metode konversi suara menjadi kursi. Pembahasan ini akan menentukan lanskap kompetisi politik nasional pada pemilu mendatang.
Dinamika Politik di Balik Penetapan
Penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu juga tidak lepas dari dinamika politik antar fraksi di Komisi II DPR. Sebagai alat kelengkapan dewan, panja menjadi ruang negosiasi penting bagi setiap fraksi untuk memperjuangkan kepentingan politiknya dalam kerangka konstitusional.
Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan bahwa peralihan kepemimpinan panja merupakan bagian dari mekanisme internal yang wajar dan tidak mengubah komitmen Komisi II DPR untuk menghasilkan RUU Pemilu yang berkualitas, inklusif, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Komisi II DPR diharapkan segera menggelar rapat perdana di bawah kepemimpinan Bahtra Banong untuk menetapkan rencana kerja, jadwal rapat dengar pendapat, serta daftar narasumber yang akan diundang dalam pembahasan RUU Pemilu.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






