Gayatri Putri News – 02 Oktober 2026 | JAKARTA — Nuzran Joher resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026, sekaligus melengkapi susunan sembilan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik itu setelah melalui dinamika panjang.
Pada kesempatan yang sama, Radian Syam turut mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota Ombudsman. Lengkapnya formasi pimpinan Ombudsman menjadi titik awal bagi Nuzran untuk membenahi lembaga yang tengah menghadapi ujian berat kepercayaan publik.
Jejak Pemberhentian Hery Susanto
Pergantian Ketua Ombudsman ini mencuri perhatian karena terjadi hanya berselang sekitar delapan hari setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Meski demikian, proses pergantian sejatinya telah berjalan jauh sebelumnya melalui mekanisme kelembagaan.
Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI berdasarkan putusan Majelis Etik Ombudsman RI pada 8 Juni 2026. Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik di lingkungan Ombudsman.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Majelis Etik memeriksa sejumlah pihak dari unsur internal dan eksternal, termasuk pegawai, Ikatan Asisten Ombudsman, pimpinan Ombudsman periode sebelumnya, serta Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman periode 2026–2031. Pelanggaran yang dinyatakan terbukti mencakup pelanggaran sumpah jabatan dan dugaan keberpihakan berulang dalam penanganan laporan.
Jerat Hukum dan Dugaan Suap
Selain sanksi etik, Hery Susanto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar. Perkara ini terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2026, agenda menghadirkan keterangan ahli untuk terdakwa Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, yang diduga menyuap mantan Ketua Ombudsman tersebut. Berdasarkan surat dakwaan, La Ode Sinarwan disebut memberikan uang suap melalui Lukman Malanuang yang diteruskan lewat Edi Sukandi sebesar Rp675 juta.
Dugaan suap itu diduga ditujukan untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Pengaturan tersebut diharapkan membuat LHP Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, LHP tersebut diharapkan menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi. Tak hanya dari La Ode Sinarwan, Hery diduga menerima suap dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar; uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta. Terdapat pula dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno. Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau ketentuan terkait dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Rekam Jejak Nuzran Joher
Nuzran Joher bukan sosok baru di lingkungan Ombudsman. Sebelum dipercaya menjadi ketua, ia merupakan salah satu anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. DPR RI menyetujui Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI melalui Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026.
Pria kelahiran Kerinci, Jambi, 28 Oktober 1973 itu memiliki latar belakang di bidang legislatif dan ketatanegaraan. Ia pernah menjadi anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (KKK) MPR RI selama dua periode, yakni 2015–2019 dan 2019–2024. Sebelumnya, Nuzran sempat menjadi anggota DPD RI periode 2004–2009 dari daerah pemilihan Jambi.
Ujian Memulihkan Kepercayaan Publik
Usai pelantikan, Nuzran menegaskan sumpah jabatan akan menjadi landasan dalam menjalankan tugas Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik. Menurut dia, sumpah dan janji tersebut akan dipatrikan di dalam hati dan diimplementasikan.
Ia menyebut lengkapnya sembilan pimpinan Ombudsman sebagai momentum untuk kembali memaksimalkan kerja lembaga dalam mengawasi pelayanan publik. Nuzran berkomitmen membawa Ombudsman bekerja dengan penuh integritas dan berupaya mengembalikan kepercayaan publik sesuai amanat undang-undang.
Langkah internal pembenahan menjadi prioritas kepemimpinannya. Publik menanti bagaimana Nuzran menerjemahkan komitmen tersebut menjadi perbaikan nyata, terutama setelah kasus yang menjerat ketua sebelumnya menggerus kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik.
Dengan formasi pimpinan yang kembali lengkap, Ombudsman memiliki modal untuk memperkuat pengawasan, menuntaskan berbagai laporan masyarakat, dan memastikan setiap rekomendasi dijalankan. Namun, tantangan terbesarnya tetap satu: membuktikan bahwa integritas lembaga tidak lagi bisa ditawar, sehingga kepercayaan publik yang sempat goyah dapat pulih sepenuhnya.
Sumber Berita: Suara.com, mu4.co.id, ANTARA, TeropongNews.com
Penulis: Redaksi Berita
Editor: Redaksi Berita
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





