JPU Tanggapi Replik Perlawanan Roy Suryo di PN Jakarta Timur Hari Ini

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

JPU Tanggapi Replik Perlawanan Roy Suryo di PN Jakarta Timur Hari Ini

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 05 Oktober 2026 | Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 5 Oktober 2026. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas replik atau nota perlawanan yang diajukan pihak terdakwa sebelumnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan adanya jadwal sidang lanjutan tersebut. Menurutnya, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Jadwal ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan sejak dakwaan dibacakan oleh jaksa.

Latar Belakang Perlawanan Hukum Roy Suryo

Pada sidang Kamis, 24 September 2026, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU. Perlawanan tersebut menyoroti penerapan pasal yang dianggap menimbulkan ketidakjelasan hukum. Tim kuasa hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 434 ayat (1) KUHP tentang fitnah sebagai dakwaan primer dan Pasal 433 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik sebagai dakwaan subsider.

Duduk Perkara dan Agenda Sidang

Kasus ini berawal dari tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Roy Suryo didakwa atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui pernyataan yang disebarluaskan ke publik. Pihak jaksa menilai pernyataan tersebut melanggar ketentuan pidana, sementara pihak terdakwa berupaya membantah konstruksi dakwaan sejak awal.

Berikut rangkaian agenda persidangan yang telah dan akan berlangsung:

  • Sidang pembacaan dakwaan oleh JPU.
  • Sidang penyampaian perlawanan atau replik dari pihak terdakwa pada 24 September 2026.
  • Sidang tanggapan JPU atas replik terdakwa pada 5 Oktober 2026.
  • Sidang lanjutan untuk mendengarkan putusan sela majelis hakim atas perlawanan tersebut.

Majelis hakim akan menilai apakah perlawanan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Jika perlawanan diterima, dakwaan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima. Sebaliknya, jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Dampak dan Perhatian Publik

Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik sekaligus menyentuh isu sensitif terkait kepala negara. Proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diharapkan berjalan transparan dan adil bagi semua pihak. JPU dalam tanggapannya dijadwalkan menguraikan argumen hukum terkait penerapan pasal yang dipersoalkan, termasuk menjelaskan perbedaan unsur antara Pasal 434 dan Pasal 433 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai isi tanggapan JPU. Pihak pengadilan memastikan persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan. Masyarakat diminta mengikuti perkembangan perkara melalui jalur resmi agar tidak terjadi disinformasi di ruang publik.

Penulis: Redaksi Suara Landak
Editor: Redaksi Suara Landak