Gayatri Putri News – 01 Oktober 2026 | Jakarta — Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia kembali menunjukkan geliatnya dalam sepekan terakhir. Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Kejaksaan Agung yang menyidik penyimpangan tata kelola PT Migas Bumi Kota Bekasi, hingga penangkapan seorang buron asal Kutai Barat yang telah lama menghilang. Rangkaian penanganan perkara ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak mengenal waktu dan sektor.
KPK Periksa Tiga Saksi Kasus HGB Bogor
KPK mulai memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak tiga saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta. Ketiga saksi tersebut adalah RDI selaku pegawai perusahaan pengembang, DW selaku Direktur Utama PT WP, serta HT selaku pihak swasta.
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, petinggi pengembang swasta APA, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid. Penggeledahan berlanjut ke kantor pengembang swasta di Jakarta dan rumah Lampri pada 18 September, serta kantor pengembang di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Kejagung Sidik Korupsi Migas Bekasi, Periksa Dua Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024. Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rabu, 30 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan salah satu saksi yang diperiksa merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi. “Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu EHT selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi dan IAB selaku Managing Director Foster Oil,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Anang memastikan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Ia juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat.
Buron Korupsi Asal Kubar Ditangkap di Samarinda
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil menangkap seorang buron asal Kutai Barat, Sarpius bin Embung. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 23.40 Wita di Guest House Kenongo, Jalan Dr Sutomo Nomor 75, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim gabungan berhasil mengamankan satu orang buronan asal Kejaksaan Negeri Kutai Barat atas nama terpidana Sarpius bin Embung,” kata Bara dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026. Pria berusia 46 tahun itu merupakan warga Kampung Bermai, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, dan bekerja sebagai Bendahara Kampung Bermai.
Sarpius menjadi DPO Kejari Kutai Barat dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ia sebelumnya telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2076K/Pid.Sus/2012 dengan pidana penjara satu tahun serta denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Perkara yang menjerat Sarpius berawal dari pelaksanaan proyek pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, pada Tahun Anggaran 2007 dengan nilai kegiatan Rp 505.113.000. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kontrak. Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan empat sumur di Kampung Bermai yang baru digali namun ditinggalkan tanpa diselesaikan hingga tahap akhir. Sarpius juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 84.614.461,856 sesuai amar putusan.
Kasus Korupsi Pasar Ikan Sibolga dan Kuota Haji
Di Sumatera Utara, Polda Sumut menetapkan eks Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 22,5 miliar. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 21 Juli 2026 setelah serangkaian pemeriksaan. Selain Jamaluddin, terdapat tiga tersangka lainnya, yakni AS selaku PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa/pelaksana dan pemodal.
Sementara itu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026. Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dijadwalkan menjadi saksi. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan delapan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, dan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.
Komitmen Pemberantasan Korupsi di Berbagai Lini
Rangkaian penanganan perkara ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia terus berjalan di berbagai sektor, mulai dari pertanahan, migas, infrastruktur daerah, hingga penyelenggaraan ibadah haji. KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian bergerak simultan menuntaskan kasus-kasus yang merugikan keuangan negara. Meski demikian, publik tetap menantikan hasil akhir dari setiap proses hukum agar asas kepastian dan keadilan benar-benar terwujud. Penangkapan buron seperti Sarpius menjadi pengingat bahwa pelaku korupsi tidak akan pernah aman dari jerat hukum, sekalipun telah lama menghilang.
Sumber Berita: Antara, Liputan6.com, detikSumut, IDN Times.
Penulis: Redaksi Hukum dan Kriminal. Editor: Redaksi Hukum dan Kriminal.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan





