Gayatri Putri News – 05 Oktober 2026 | Banjarmasin — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan lembaga penyiaran lokal di daerah. Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan audiensi dan silaturahmi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan yang berlangsung pada Kamis (1/10/2026) di Banjarmasin.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr H Supian HK, SH, MH, didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah serta anggota Komisi IV H Muhammad Syaripuddin, menerima langsung rombongan KPID Kalsel. Dalam pertemuan itu, Supian HK menyambut baik kunjungan tersebut dan memberikan apresiasi atas peran KPID Kalsel dalam menjaga ekosistem penyiaran yang sehat di Banua.
Revisi Undang-Undang Penyiaran Jadi Perhatian
KPID Kalsel dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa saat ini pemerintah pusat bersama DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Penyiaran. Untuk itu, KPID secara kelembagaan memohon dukungan politik dari DPRD Kalsel agar aspirasi daerah, khususnya terkait penguatan lembaga penyiaran lokal, dapat terakomodasi dalam regulasi baru tersebut.
Permintaan tersebut direspon positif oleh Supian HK. Ia menyatakan kesiapan lembaga legislatif daerah untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses revisi undang-undang yang menyangkut kepentingan lembaga penyiaran lokal.
“DPRD Kalimantan Selatan siap mensupport dan memberikan dukungan dengan revisi Undang-undang Penyiaran sebagaimana disampaikan KPID Kalimantan Selatan, karena ini menyangkut kepentingan lembaga penyiaran lokal kita,” ujar Supian HK.
111 Lembaga Penyiaran di Kalsel Butuh Dukungan Kelembagaan
Dalam pertemuan itu, KPID Kalsel juga menitipkan perhatian terkait kelembagaan penyiaran di daerah. Saat ini tercatat terdapat 111 lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan, baik televisi maupun radio. Jumlah tersebut tergolong cukup banyak sehingga membutuhkan dukungan kelembagaan dari DPRD Kalsel.
Supian HK mengaku memahami kondisi yang dihadapi industri penyiaran saat ini. Menurutnya, lembaga penyiaran lokal tidak hanya bersaing sesama lembaga penyiaran, tetapi juga harus bersaing dengan platform-platform digital, sehingga iklim usahanya sedikit terganggu.
“Kita tahu ada 111 lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan. Ini potensi besar, tapi juga tantangan besar karena mereka harus bersaing dengan platform digital. Iklim usaha penyiaran lokal agak terganggu, terutama soal iklan. Ini tidak bisa dibiarkan harus ada kebijakan dari pemerintah provinsi yang didukung DPRD Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Dorongan Kebijakan dan Anggaran Daerah
Politisi senior Golkar ini menegaskan bahwa DPRD Kalimantan Selatan akan mendorong adanya kebijakan politik dan dukungan anggaran daerah untuk keberlangsungan lembaga penyiaran lokal. Salah satu bentuk dukungan yang dimaksud adalah mendorong belanja iklan pemerintah daerah agar memprioritaskan televisi dan radio lokal Kalimantan Selatan.
“DPRD Kalimantan Selatan akan ikut mendorong agar ada kebijakan yang dapat memperkuat KPID,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supian HK menekankan pentingnya menjaga keberadaan lembaga penyiaran lokal karena merekalah yang menjaga konten lokal, budaya Banjar, serta penyebaran informasi bagi masyarakat Banua.
“Lembaga penyiaran lokal ini harus kita jaga, karena mereka yang menjaga konten lokal, budaya Banjar dan informasi untuk masyarakat Banua,” pungkasnya.
Melalui pertemuan ini, DPRD Kalsel dan KPID Kalsel diharapkan dapat bersinergi dalam memperjuangkan kepentingan lembaga penyiaran lokal, baik di tingkat daerah maupun dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran di tingkat nasional.
Sumber: Barito Post
Penulis/Editor: Sophan Sopiandi
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






