Bareskrim Bekuk Buronan Penyelundupan HP Rp253 Miliar di Bandara Soetta, Koarmada RI dan Bea Cukai Perketat Laut

Avatar Rizky

by

Published

Last update

4 menit

Read Time

Bareskrim Bekuk Buronan Penyelundupan HP Rp253 Miliar di Bandara Soetta, Koarmada RI dan Bea Cukai Perketat Laut

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 09 Oktober 2026 | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap Tatang Winata (TW), buronan utama dalam kasus dugaan penyelundupan handphone dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan ke Indonesia. Penangkapan dilakukan setelah TW terpantau tiba dari Korea Selatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (6/10/2026).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta mengenai seseorang yang masuk dalam objek Subject of Interest (SOI) atas nama Tatang Winata dengan kesamaan tanggal lahir. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menangkap dua tersangka lain, yakni DCP alias PR dan MT. Ketiganya diduga terlibat dalam penyelundupan barang ilegal dari Korsel berupa handphone beserta suku cadangnya serta perlengkapan bayi. Barang bukti yang disita meliputi sekitar 50.000 unit handphone iPhone dan Android beserta suku cadang, LCD, baterai, mesin handphone, dan komponen lainnya. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp250 miliar. Selain itu, penyidik menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp3,075 miliar. Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp253.075.600.000.

Ade Safri menambahkan bahwa berkas perkara tersangka DCP dan MT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Sementara itu, berkas perkara TW masih dilengkapi penyidik setelah tersangka ditangkap usai melarikan diri dari Indonesia.

Penguatan Kerja Sama di Jalur Laut

Di sisi lain, TNI AL melalui Komando Armada (Koarmada) RI memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya untuk memberantas praktik penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut. Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dengan Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

“Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai tindakan pelanggaran hukum di laut yang berhasil diamankan oleh Koarmada RI beserta jajaran,” ujar Denih. Ia menegaskan komitmen TNI AL untuk terus memberantas berbagai bentuk pelanggaran hukum, terutama penyelundupan barang ilegal yang memanfaatkan jalur perairan Indonesia.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 353 Kg

Upaya penyelundupan juga terjadi pada komoditas emas. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah melakukan 94 kali penindakan terhadap penyelundupan emas ke luar negeri. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari pelabuhan hingga bandara. Emas yang diamankan memiliki beragam bentuk, mulai dari bubuk, lempengan, hingga bulat.

“Yang ingin saya sampaikan juga sekarang adalah penyelundupan emas keluar Indonesia, ini besar sekali. Yang telah dilakukan oleh teman-teman Bea Cukai adalah melakukan 94 kali penindakan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Suahasil menegaskan pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan emas hasil pertambangan dalam negeri. Pengiriman emas ke luar negeri sebenarnya diperbolehkan selama mengikuti ketentuan ekspor yang berlaku. Namun, pemerintah akan menindak pihak-pihak yang berupaya mengirimkan emas secara ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan ekspor emas Indonesia yang dilakukan secara legal turun dibandingkan tahun sebelumnya. Volume ekspor emas pada 2025 mencapai 19,66 ton dengan jumlah eksportir 15 perusahaan. Sementara hingga September 2026, ekspor emas baru mencapai 3,74 ton yang dilakukan oleh lima perusahaan. Dari kegiatan ekspor tahun lalu, pemerintah telah mengantongi penerimaan bea keluar sebesar Rp385,2 miliar.

Penyelundupan Narkoba via Kualanamu

Kasus penyelundupan narkotika juga masih marak. Tim Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memburu pria berinisial JND yang diduga menjadi otak pelaku pengiriman 1 kilogram narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan berdasarkan interogasi terhadap dua tersangka yang telah ditangkap, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari JND.

Barang haram itu disebut diantarkan langsung oleh JND menggunakan mobil BMW berwarna hitam ke rumah salah satu tersangka. “Saat ini polisi masih mendalami bandar narkoba yang memasok barang kepada para tersangka,” ujar Andy, Jumat (9/10/2026). Rencananya sabu tersebut akan dikirim ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggunakan pesawat dengan rute Kualanamu, transit di Soekarno-Hatta, kemudian melanjutkan penerbangan ke Kendari. Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp140 juta apabila berhasil mengantar sabu-sabu ke tujuan.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika di Bandara Kualanamu. Dua calon penumpang dengan tujuan penerbangan Kualanamu-Jakarta-Kendari ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AYSZ (27) warga Desa U Bungkok, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie, Aceh, dan SFL (29) warga Desa Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.

Rangkaian penangkapan dan penggagalan penyelundupan ini menunjukkan bahwa praktik ilegal masih menjadi tantangan serius bagi penegak hukum. Sinergi antara Bareskrim Polri, TNI AL, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, serta kepolisian daerah menjadi kunci dalam memberantas penyelundupan barang ilegal, baik melalui jalur udara maupun laut. Penindakan tegas terhadap para pelaku diharapkan memberikan efek jera dan melindungi perekonomian serta keamanan nasional.

Sumber Berita: iNews.id, Okezone.com, Antara, Mistar.id, Kementerian Keuangan

Penulis: Muhammad Nur
Editor: Rizky Zulianda