Zainal Hakim Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi Perda Pajak Daerah

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 01 September 2026 | Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini disampaikan Hakim saat menghadiri uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi wadah diskusi antara legislatif, pemerintah, dan warga.

Uji publik dipandang sebagai instrumen krusial dalam penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada pendapatan daerah, tetapi juga mempertimbangkan realitas di lapangan. Beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam proses revisi ini meliputi:

  • Penyesuaian objek pajak dan retribusi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Penghapusan item pajak atau retribusi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
  • Evaluasi penetapan tarif pajak agar tidak selalu menggunakan batas maksimal yang diizinkan undang-undang.

Hakim menyoroti bahwa penetapan batas maksimal, misalnya sebesar 10 persen, tidak berarti pemerintah daerah harus memungut dengan angka tersebut. Terdapat ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan besaran tarif agar tidak memberatkan sektor usaha, khususnya bagi pelaku UMKM dan pengusaha pemula.

Partisipasi masyarakat melalui masukan dan saran sangat diharapkan untuk memberikan perspektif yang mungkin belum terdeteksi oleh pemerintah. Dengan melibatkan warga, diharapkan implementasi Perda ke depan dapat memberikan manfaat optimal tanpa menjadi beban bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat dan dunia usaha di Banjarmasin.