Vonis Disunat dan Pemecatan Dibatalkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Picu Kemarahan Publik

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Vonis Disunat dan Pemecatan Dibatalkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Picu Kemarahan Publik

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 06 September 2026 | Kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali menjadi sorotan tajam setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengeluarkan putusan banding yang kontroversial. Publik dan elemen masyarakat sipil mengecam keras langkah hukum yang meringankan vonis penjara sekaligus membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras.

Detail Putusan dan Respons Menteri HAM

Dalam putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman penjara bagi dua terdakwa dikurangi secara signifikan. Serda Edi Sudarko yang semula divonis tiga tahun penjara, hukumannya dipangkas menjadi dua tahun enam bulan. Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang sebelumnya divonis dua tahun enam bulan, kini hanya perlu menjalani masa hukuman dua tahun. Selain pengurangan masa tahanan, poin yang paling memicu amarah publik adalah pembatalan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi kedua pelaku.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara terbuka menyatakan keberatannya atas putusan tersebut. Pigai menegaskan bahwa rasa keadilan harus diukur dari perspektif korban, bukan sekadar pertimbangan administratif pelaku. Ia mendorong oditur militer untuk segera menempuh upaya hukum lanjutan, mulai dari tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK), demi memastikan keadilan bagi Andrie Yunus.

Menurut Pigai, tindakan para prajurit yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ini tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga mencederai kehormatan negara. Ia menekankan bahwa dalam iklim demokrasi saat ini, pemerintah berkomitmen melindungi pembela HAM, sehingga tindakan kekerasan oleh aparat tidak bisa ditoleransi.

Argumen Hakim dan Kecaman Masyarakat Sipil

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memberikan tujuh alasan di balik keputusannya untuk membatalkan sanksi pemecatan. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Mengadopsi semangat UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan hubungan sosial ketimbang sekadar pembalasan (retributif).
  • Hasil pemeriksaan psikologi yang menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak memiliki gangguan kepribadian patologis atau kecenderungan antisosial yang membahayakan masyarakat.

Namun, penjelasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka menilai bahwa pembatalan pemecatan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa status sebagai prajurit bisa menjadi pelindung dari konsekuensi hukum yang tegas. Koalisi menegaskan bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan terencana terhadap pembela HAM yang berdampak permanen bagi korban.

Desakan Reformasi Peradilan Militer

Kasus ini kembali memicu desakan agar pemerintah dan DPR segera melakukan revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Koalisi masyarakat sipil berargumen bahwa yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi hanya pada tindak pidana militer murni. Untuk setiap tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI, terutama dengan korban warga sipil, seharusnya diproses melalui peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Hingga saat ini, tuntutan agar penegak hukum mengusut tuntas motif, rantai komando, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini terus menguat. Masyarakat luas kini menanti langkah tegas oditur militer dalam menanggapi dorongan kasasi, sembari berharap bahwa supremasi hukum tidak akan kalah oleh kepentingan sektoral atau institusional.