Gayatri Putri News – 17 September 2026 | Sengketa kepemilikan lahan seluas 18.667 meter persegi di Desa Banyu Irang, Kabupaten Tanah Laut, kini menyeret aparat kepolisian. Kuasa hukum Yartono, H. Edi Sucipto, secara resmi melaporkan tiga personel Polsek Bati-Bati ke Divisi Propam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor SPSP2/2026091500248 pada 15 September 2026 tersebut menyoroti peristiwa pembongkaran pos pengawasan di lahan milik Yartono pada 1 September 2026. Menurut pihak pelapor, oknum kepolisian bersama pihak perusahaan memaksa pekerja membongkar pos tersebut dengan ancaman akan dibawa ke kantor polisi jika perintah tidak diindahkan.
Berikut adalah poin-poin utama dalam sengketa lahan tersebut:
- Klaim Yartono didasarkan pada Sporadik tahun 2008, sementara pihak perusahaan menggunakan dokumen tahun 2023.
- Hasil pengukuran Ditreskrimum Polda Kalsel pada Juni 2026 menunjukkan batas lahan sesuai dengan dokumen milik Yartono.
- Laporan pidana terkait sengketa ini masih dalam proses penyidikan, sementara laporan balik dari pihak perusahaan telah dihentikan oleh Polda Kalsel.
Edi Sucipto menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun ia mendesak agar hak hukum masyarakat dihormati. Ia berharap Propam dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik ini secara transparan. Hingga berita ini dimuat, pihak yang diadukan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan intimidasi tersebut, dan proses klarifikasi masih menunggu langkah pemeriksaan lebih lanjut dari Propam Polri.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






