Gayatri Putri News – 09 September 2026 | Paradoks terjadi di SPBUN Kuala Tambangan, Tanah Laut, di mana kuota 65 kiloliter solar bersubsidi per bulan tidak terserap maksimal. Meskipun fasilitas telah beroperasi sejak Juli 2026, hingga September 2026, penyaluran hanya menjangkau segelintir nelayan. Kondisi ini membuat nelayan di Desa Tanjung Dewa kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk melaut.
Hasil konsultasi antara pengelola SPBUN dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan mengungkap bahwa kendala utama terletak pada proses administrasi penerbitan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut. Birokrasi yang berbelit-belit menjadi penghalang utama akses nelayan terhadap solar bersubsidi.
Solusi untuk Memperbaiki Akses Solar Subsidi
Ketua Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kalsel, Sulkan, menekankan bahwa sistem pelayanan publik harus segera dibenahi agar tidak merugikan nelayan. Ia mengajukan empat solusi strategis untuk mengatasi hambatan tersebut:
- Menetapkan jalur pelayanan alternatif yang sah jika terjadi kebuntuan di tingkat kabupaten.
- Melakukan integrasi data nelayan lintas instansi agar nelayan tidak dibebani pengurusan dokumen berulang.
- Penerapan standar waktu pelayanan yang jelas untuk setiap pengurusan dokumen agar proses lebih transparan.
- Melakukan pendataan dan verifikasi kebutuhan riil langsung ke sentra-sentra nelayan.
Kepala DKP Kalsel menyatakan akan melakukan pendataan ulang dan mengarahkan pengurusan rekomendasi melalui UPT Pelabuhan Perikanan di Desa Swarangan. Langkah ini diharapkan mampu memangkas alur birokrasi yang selama ini menghambat penyaluran solar subsidi di wilayah tersebut.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






