Gayatri Putri News – 17 September 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edi Rahmat atas kepemilikan narkotika golongan I. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026), di mana terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.
Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, terdakwa diharuskan menjalani masa pidana pengganti selama 190 hari. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara.
Berikut adalah rincian barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dalam kasus ini:
- Lima paket sabu dengan berat bersih 31,71 gram.
- Puluhan butir pil ekstasi.
- Satu buah tas selempang.
- Alat hisap sabu atau bong beserta pipet.
- Satu unit telepon seluler.
- Plastik klip dan korek api gas.
Kasus ini bermula ketika petugas kepolisian menggerebek kediaman Edi Rahmat di kawasan Jalan Sejahtera 2, Banjarmasin Tengah, pada 20 Mei 2026. Penangkapan dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa terdakwa menyimpan sabu dan ekstasi yang diperoleh dari seseorang bernama Zainal dengan nilai transaksi mencapai Rp48 juta.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan narkotika. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian kini telah ditetapkan untuk dimusnahkan, sementara terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






