Sidang Ijazah Jokowi: Roy Suryo Bawa Wayang Petruk dan Tolak Mentah-Mentah Restorative Justice

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Sidang Ijazah Jokowi: Roy Suryo Bawa Wayang Petruk dan Tolak Mentah-Mentah Restorative Justice

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 19 September 2026 | Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo, hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026, dengan membawa simbol budaya yang cukup mencolok. Roy membawa wayang kulit tokoh Petruk ke ruang sidang sebagai bentuk pernyataan sikap atas perkara yang menjeratnya.

Di hadapan awak media, Roy Suryo mengaitkan tindakannya dengan lakon pewayangan Petruk Dadi Ratu. Ia menyebutkan bahwa simbol tersebut sengaja dibawa sebagai perlengkapan selama menjalani proses hukum. Roy juga menyinggung suasana goro-goro dalam pewayangan untuk menggambarkan kondisi yang ia alami saat ini. Selain itu, ia sempat menunjukkan kaus dengan karikatur wajah Joko Widodo yang dikenakan di balik kemeja putihnya.

Dakwaan Jaksa dan Kerugian Immateriil

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa kasus ini berawal dari tiga unggahan di media sosial pada 26 Maret 2025. Unggahan tersebut terdiri dari dua video di YouTube dan satu konten di media sosial X. Jaksa menyebut Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dianggap telah menyebarkan informasi tidak benar yang menuduh ijazah strata satu (S-1) Joko Widodo adalah palsu.

Jaksa menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus yang sah. Akibat dari unggahan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal. Jaksa menyatakan bahwa mantan Presiden ke-7 RI tersebut merasa dihina dan direndahkan kehormatannya terkait validitas ijazah yang digunakan saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.

Penolakan Restorative Justice dan Argumen Pembelaan

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sempat menawarkan mekanisme restorative justice (RJ) kepada pihak terdakwa. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Roy Suryo. Ia menegaskan tidak akan mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

Senada dengan kliennya, penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai dakwaan jaksa terlalu prematur. Refly berargumen bahwa pasal fitnah yang dikenakan tidak tepat karena hingga saat ini belum ada forum resmi yang secara hukum membuktikan apakah ijazah tersebut asli atau palsu. Menurut tim hukum Roy, penelitian yang dilakukan kliennya didasarkan pada dokumen digital yang beredar di publik, sehingga mereka merasa tindakan tersebut bukanlah sebuah tindak pidana.

Kasus ini kini terus bergulir di PN Jakarta Timur setelah Roy Suryo sempat menempuh jalur praperadilan sebanyak lima kali sebelum akhirnya perkara pokoknya mulai disidangkan. Roy menyatakan akan terus berupaya mengungkap persoalan terkait ijazah tersebut selama persidangan berlangsung, sembari meminta dukungan doa dari masyarakat agar proses hukum berjalan dengan adil.

Secara keseluruhan, persidangan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh politik nasional dan isu sensitif mengenai kredibilitas dokumen pendidikan seorang mantan pemimpin negara. Penolakan Roy Suryo terhadap jalur damai memastikan bahwa pembuktian mengenai tuduhan ijazah palsu ini akan diuji secara mendalam dalam agenda persidangan selanjutnya.