Gayatri Putri News – 19 September 2026 | Situasi di Sarang Halang, Kabupaten Tanah Laut, kembali memanas setelah Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan secara resmi meminta DPRD Kalsel untuk menindaklanjuti polemik administrasi pertanahan. Fokus utama desakan ini adalah proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/Sarang Halang yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Sekretariat DPRD Kalsel pada Jumat (18/9/2026). Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi berbagai kejanggalan administrasi yang ditemukan, termasuk merujuk pada instruksi pengkajian dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI.
Dugaan Kejanggalan Administrasi
BABAK menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap perlu dibuka secara transparan dalam forum resmi, antara lain:
- Proses dokumen pendukung dan pengkajian dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/Sarang Halang.
- Penelusuran kembali dokumen gambar ukur serta berkas pemisahan terkait SHGU Nomor 1/Sarang Halang atas nama PT Perembee.
- Ketidakjelasan keberadaan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor 38 atau 338 tertanggal 30 Januari 2015.
- Dugaan penunjukan batas tanah yang dilakukan oleh oknum ASN tanpa surat kuasa resmi dari pihak PT Perembee.
Bahrudin menegaskan bahwa forum RDP yang diusulkan pada 24 September 2026 ini bukan sekadar ajang klaim sepihak. Ia berharap pihak-pihak terkait, seperti Kanwil BPN Kalsel, Kantor Pertanahan Tanah Laut, serta pihak PT Perembee, dapat hadir membawa dokumen asli untuk membuktikan keabsahan prosedur yang telah dijalankan.
Dengan ditembuskannya surat permohonan ini ke berbagai lembaga tinggi negara seperti DPR RI, Kementerian ATR/BPN, hingga KPK, bola panas kini berada di tangan DPRD Kalsel. Publik menanti apakah legislatif akan segera memfasilitasi pertemuan tersebut guna menyelesaikan sengketa yang berlarut-larut ini secara hukum dan transparan.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






