Richard Arief Muljadi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Bisnis Batubara

Avatar Rizky

by

Published

Last update

1 menit

Read Time

Richard Arief Muljadi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Bisnis Batubara

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 03 September 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Richard Arief Muljadi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dana kerja sama bisnis batubara. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti SH pada Selasa (1/9/2026) ini menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH, yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Kronologi Kasus Penipuan Bisnis Batubara

Perkara ini bermula dari kerja sama antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND), yang dipimpin Richard, dengan PT Aditya Global Mining (AGLOMIN) untuk kegiatan penambangan di Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan fakta persidangan, terdapat beberapa poin krusial dalam kasus ini:

  • PT MND menyuntikkan modal sebesar Rp4,45 miliar dan pinjaman Rp3 miliar kepada PT AGLOMIN.
  • Terdapat kesepakatan jual beli batubara dengan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) senilai Rp16,162 miliar untuk 15.000 metrik ton.
  • Realisasi pengiriman hanya mencapai 7.504,969 metrik ton, sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7,794 miliar yang tidak diimbangi dengan penyerahan barang.
  • Adanya dana sebesar Rp3,093 miliar yang diterima Richard dari transaksi PT SBA ke PT AGLOMIN.

Pihak PT SBA selaku korban telah berupaya melakukan somasi dan memberikan tambahan dana operasional, namun janji penyerahan batubara tetap tidak terpenuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Majelis hakim menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh langkah hukum lanjutan atau penyelesaian damai sesuai mekanisme yang berlaku.