Gayatri Putri News – 10 September 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Jailani, terdakwa dalam kasus pembunuhan Abdul Gafur. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, setelah hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farah Saufika yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 13 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, terdakwa Jailani melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima hukuman tersebut.
Kronologi Kejadian di Pekapuran Raya
Peristiwa tragis ini bermula pada 16 Maret 2026 di Gang Seroja, Banjarmasin Timur. Berdasarkan fakta persidangan, insiden dipicu oleh ketegangan antara terdakwa dan korban. Berikut adalah rangkuman kronologi pengeroyokan tersebut:
- Korban awalnya mendatangi kediaman terdakwa dengan membawa senjata tajam.
- Jailani bersama beberapa rekannya melakukan pengejaran terhadap korban menuju kawasan Gang Seroja.
- Di lokasi kejadian, Jailani melakukan tindakan kekerasan dengan membacok paha korban menggunakan senjata tajam.
- Terdakwa lainnya, termasuk pelaku yang masih dalam pencarian (DPO), turut memukuli bagian kepala dan tubuh korban menggunakan kayu ulin.
Seluruh rangkaian aksi kekerasan tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar area kejadian. Bukti visual ini memperkuat dakwaan bahwa korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi perkara. Saat ini, terdakwa tetap ditahan untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan putusan majelis hakim.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






