Banggar DPRD Kalsel Desak Evaluasi Pemanfaatan Aset Lapangan Golf Swargaloka

Avatar Rizky

by

Published

Last update

2 menit

Read Time

Banggar DPRD Kalsel Desak Evaluasi Pemanfaatan Aset Lapangan Golf Swargaloka

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 10 September 2026 | Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti pengelolaan aset daerah, khususnya Lapangan Golf Swargaloka, yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sorotan ini muncul dalam rapat pembahasan evaluasi pertanggungjawaban APBD Kalsel tahun 2025.

Berdasarkan temuan yang dibahas, realisasi pendapatan dari kerja sama pihak ketiga untuk aset tersebut hanya menyentuh angka Rp86 juta per tahun. Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan arahan bahwa potensi penerimaan minimal dari aset tersebut seharusnya mencapai Rp1,2 miliar. Kesenjangan yang signifikan ini memicu desakan dari pihak legislatif agar pemerintah daerah segera melakukan penataan ulang.

Langkah Strategis Pemerintah Daerah

Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo SM, menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak transparan dan efektif dalam mengelola kekayaan daerah. Pihak DPRD berencana memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk memberikan klarifikasi mendalam mengenai dasar hukum dan nilai ekonomi dari kerja sama yang sedang berjalan. Beberapa opsi yang dipertimbangkan untuk meningkatkan efisiensi aset meliputi:

  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kerja sama dengan pihak ketiga.
  • Meninjau kembali nilai kontrak agar sesuai dengan hasil penilaian aset (appraisal).
  • Mempertimbangkan opsi lelang ulang jika pola yang ada tidak lagi menguntungkan daerah.
  • Melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset milik Pemprov Kalsel.

Kepala BPKAD Kalsel, Fathan, mengakui bahwa regulasi mengenai mekanisme kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga memang belum diatur secara spesifik dalam peraturan daerah. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk segera menertibkan aset-aset potensial agar tidak hanya sekadar tercatat sebagai kekayaan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi kas daerah.

Ke depan, pemerintah provinsi berjanji akan lebih serius dalam menggali potensi pendapatan dari berbagai aset, baik berupa tanah maupun bangunan. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah kerugian daerah dan memastikan setiap aset dikelola dengan prinsip akuntabilitas yang lebih baik.