Hattrick Korupsi Fahd A Rafiq: KPK Ancam Tuntutan Maksimal Residivis

Avatar Rizky

by

Published

Last update

3 menit

Read Time

Hattrick Korupsi Fahd A Rafiq: KPK Ancam Tuntutan Maksimal Residivis

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 16 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) ini menjadi kali ketiga Fahd terjerat perkara rasuah, sebuah catatan kelam yang membuat KPK melabelinya sebagai residivis tindak pidana korupsi.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa status residivis ini akan menjadi pertimbangan utama bagi jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan di pengadilan. Secara konsep hukum, pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana akan menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat dibandingkan pelaku pertama kali. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan lembaga antirasuah dalam memberikan efek jera bagi aktor intelektual korupsi.

Kasus terbaru yang melibatkan Fahd berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Selain Fahd, tersangka lain yang diamankan antara lain Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nominal fantastis, yakni mencapai Rp 106,3 miliar. Sebagian besar dari uang tersebut, sekitar 98,74% atau Rp 104,96 miliar, ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto, yang diduga merupakan bagian dari jaringan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Fahd A Rafiq dan dua orang lainnya. Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menetapkan Menteri ATR/BPN sebagai tersangka karena keterbatasan waktu dan kebutuhan pembuktian yang lebih mendalam.

Sebelumnya, Fahd A Rafiq memiliki rekam jejak hukum yang cukup panjang di KPK:

  • Tahun 2011: Terjerat kasus korupsi pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dan divonis 2,5 tahun penjara.
  • Tahun 2011-2012: Terjerat kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama dengan vonis 4 tahun penjara.

Penetapan status hukum Fahd kali ini turut memicu gejolak di internal Partai Golkar, khususnya di daerah. Di Bekasi, para pengamat politik menilai kasus ini akan mengubah peta kekuatan internal partai, terutama menjelang Musyawarah Daerah (Musda). Strategi politik yang sebelumnya dibangun oleh loyalis Fahd kini terpaksa dievaluasi kembali akibat ketidakpastian posisi tokoh utama yang menjadi pelindung kebijakan mereka.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa partai saat ini masih menunggu kejelasan duduk perkara sebelum mengambil langkah tegas terhadap kadernya tersebut. Meski demikian, Golkar menegaskan komitmen untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Pihak KPK sendiri memastikan akan terus mendalami aliran dana dari temuan uang sitaan tersebut untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas di sektor pertanahan.

Secara keseluruhan, kasus yang menjerat Fahd A Rafiq ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik dan pihak swasta mengenai risiko hukum berat bagi mereka yang berulang kali melakukan tindak pidana korupsi. Dengan status residivis yang melekat, tuntutan maksimal menjadi langkah logis yang diambil penegak hukum untuk memulihkan integritas institusi pemerintahan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.