Harga Rp 1 Berlaku Hari Ini, Saham Hary Tanoe BABP, BHIT, IPTV Rontok ARB

Avatar Rizky

by

Published

Last update

3 menit

Read Time

Harga Rp 1 Berlaku Hari Ini, Saham Hary Tanoe BABP, BHIT, IPTV Rontok ARB

Foto: Istimewa

Gayatri Putri News – 28 September 2026 | Era harga minimum saham Rp 50 atau gocap di Bursa Efek Indonesia resmi berakhir pada Senin, 28 September 2026. Bursa kini membuka ruang bagi saham di pasar reguler untuk diperdagangkan hingga batas terendah Rp 1. Kebijakan baru ini langsung mengguncang lanskap perdagangan saham murah, terutama emiten-emiten yang selama ini stagnan di level gocap, termasuk sejumlah saham yang terafiliasi dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Pada pembukaan pasar hari ini, saham-saham Grup MNC kompak tertekan. PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), dan PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) yang sebelumnya tak bergerak di level Rp 50 langsung tumbang 14 persen hingga menyentuh auto reject bawah (ARB) ke Rp 43 per saham. Tekanan serupa juga dialami PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang anjlok 6,98 persen ke Rp 80, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) yang terperosok 4,76 persen ke Rp 20, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang turun 4,41 persen ke Rp 130, serta PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) yang ARB 10 persen ke Rp 180. Sementara itu, saham PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) dan PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) masih dalam status suspensi bursa.

Menanti Price Discovery yang Lebih Baik

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan seluruh Anggota Bursa telah siap menerapkan penghapusan harga minimum Rp 50. Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan likuiditas dan menghadirkan mekanisme pembentukan harga atau price discovery yang lebih baik, terutama terhadap saham yang selama ini stagnan di level Rp 50 dan tidak memiliki likuiditas. BEI memastikan akan terus mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut bersama Anggota Bursa dan pelaku pasar.

Perubahan ketentuan ini diatur melalui dua Surat Keputusan Direksi BEI, yakni SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, serta SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur. Kedua aturan diterbitkan pada 21 September 2026 dan efektif berlaku hari ini.

Aturan Baru ARA dan ARB

Dalam ketentuan baru, batas auto rejection juga mengalami penyesuaian. Saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masing-masing sebesar Rp 1. Adapun untuk saham dengan harga Rp 11 hingga kurang dari Rp 200, batas ARA ditetapkan sebesar 35 persen, sedangkan ARB sebesar 15 persen.

Selain itu, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 dalam Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Kebijakan ini membuat sejumlah saham yang sebelumnya terkena kriteria tersebut kembali ke papan continuous auction atau pasar reguler, termasuk BHIT dan IPTV yang kembali ke Papan Utama. Sebelumnya, lima dari sepuluh saham terkait Grup MNC berada pada rentang Rp 21 hingga Rp 50 menjelang pemberlakuan aturan baru.

Volatilitas Diprediksi Meningkat

Analis PT MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana, menilai penerapan batas minimum Rp 1 akan membuka harga bagi emiten yang berada di level Rp 50, sehingga berpotensi memicu volatilitas tinggi pada saham-saham bersangkutan. Senada dengan itu, Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji, memperkirakan kebijakan ini dapat memicu re-pricing dan perubahan perilaku transaksi di segmen saham berharga rendah.

Head of Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana, menambahkan aturan lama justru menghambat pembentukan harga wajar saham yang secara fundamental sudah lebih murah, tetapi tetap diperdagangkan seolah-olah bernilai Rp 50. Di sisi lain, aksi korporasi tetap berjalan di lingkungan Grup MNC. PT Global Mediacom Tbk menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2026 senilai Rp 500 miliar dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Tahap II senilai Rp 300 miliar untuk pelunasan utang dan modal kerja. MNCN juga melepas INews Grup ke PT Republik Media Anak Bangsa dari Republikorp Group milik Norman Joesoef. Selain itu, BHIT masih menghadapi kewajiban ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk senilai Rp 531 miliar plus bunga 6 persen per tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berlakunya harga minimum Rp 1 menandai babak baru bagi pasar saham Indonesia. Bagi emiten seperti BABP, BHIT, dan IPTV, kebijakan ini menjadi ujian sekaligus peluang untuk membuktikan nilai fundamental di tengah volatilitas yang diprediksi meningkat. Pelaku pasar perlu mencermati pergerakan harga, likuiditas, serta aksi korporasi masing-masing emiten sebelum mengambil keputusan investasi, karena era gocap telah resmi berakhir dan pembentukan harga kini sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.