Gayatri Putri News – 17 September 2026 | Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, memberikan klarifikasi resmi terkait tata kelola distribusi solar bersubsidi untuk nelayan di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk meluruskan opini publik yang berkembang mengenai proses penambahan kuota bahan bakar tersebut.
Kusri menegaskan bahwa tambahan kuota sebesar 30 KL yang mulai terealisasi pada September 2026 bukanlah dampak dari desakan pemberitaan media. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah mengajukan permohonan evaluasi kuota sejak 9 Juni 2026 melalui surat resmi kepada BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga. Berikut adalah rincian tambahan alokasi per wilayah:
- Desa Batakan: 8 KL
- Desa Tanjung Dewa: 6 KL
- Desa Takisung: 4 KL
- Desa Sungai Rasau: 4 KL
- Desa Bawah Layung: 4 KL
- Desa Muara Asam-Asam: 2 KL
- Desa Swarangan: 2 KL
Terkait titik penyaluran, pihak DKPP menegaskan bahwa nelayan Desa Tanjung Dewa diarahkan ke SPBU Sarang Halang sesuai dengan data manifes resmi dan sistem XStar BPH Migas. Kebijakan pengalihan layanan ke SPBU reguler lainnya juga telah melalui prosedur resmi, termasuk kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tanah Laut dan Tim Terpadu untuk memitigasi risiko keamanan di lapangan.
Untuk memastikan transparansi, DKPP kini telah menerapkan sistem digital terintegrasi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sistem ini digunakan dalam penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi guna mempercepat pelayanan dan mencegah intervensi manual. Kusri menekankan bahwa alokasi BBM bersifat melekat pada kebutuhan riil nelayan di masing-masing wilayah operasional dan tidak dapat dialihkan secara sepihak.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






