Gayatri Putri News – 28 September 2026 | JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan posisinya sebagai pilar utama perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Dalam rentang waktu yang berdekatan, sejumlah peristiwa menunjukkan betapa program jaminan sosial ketenagakerjaan membawa dampak langsung bagi masyarakat, mulai dari penyerahan santunan kepada ahli waris, perluasan cakupan pekerja informal, kemudahan klaim digital, hingga penindakan hukum terhadap pihak yang menggelapkan iuran pekerja.
Ahli Waris di Kotabaru Terima Santunan Rp74 Juta dari Dua Kepesertaan
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada Karyoto, ahli waris dari peserta bernama Askiah yang meninggal dunia. Yang menarik, almarhumah tercatat memiliki dua kepesertaan sekaligus, yakni sebagai kader Posyandu dan sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan profesi pedagang.
Dari dua kepesertaan tersebut, ahli waris menerima manfaat sebesar Rp42 juta dari satu kepesertaan dan Rp32 juta dari kepesertaan lainnya, sehingga total santunan yang diterima mencapai Rp74 juta. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru, Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa seorang pekerja memang dapat memiliki lebih dari satu kepesertaan sesuai status pekerjaan yang dijalankan.
“Ini menjadi contoh bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, khususnya bagi pekerja formal maupun pekerja informal. Ketika risiko kematian terjadi, manfaat dari kepesertaan tersebut dapat dirasakan oleh ahli waris,” kata Wisnu.
Data kepesertaan mencatat Askiah terdaftar sebagai pekerja informal dengan profesi pedagang dan menerima bantuan iuran dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru sejak Agustus 2025 hingga September 2026 dengan iuran Rp16.800 per bulan. Sementara sebagai kader Posyandu, kepesertaannya tercatat sejak Oktober 2025 hingga September 2026 dengan iuran Rp5.400 per bulan. Salah satu komponen manfaat, yakni biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, hanya diberikan satu kali sehingga besaran manfaat dari kedua kepesertaan berbeda.
Peran Strategis BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Formal dan Informal
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memastikan pekerja di sektor formal maupun informal mendapatkan perlindungan sosial dari berbagai risiko kerja. “BPJS Ketenagakerjaan adalah fondasi penting dalam menciptakan rasa aman bagi pekerja. Program ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga membantu pekerja menjaga produktivitas dan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Adapun program yang tersedia bagi peserta meliputi:
- Jaminan Hari Tua (JHT): tabungan jangka panjang yang dapat digunakan saat berhenti bekerja.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): perlindungan dari risiko kecelakaan di tempat kerja maupun perjalanan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP): jaminan penghasilan saat memasuki masa pensiun.
Budi juga menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi pekerja informal dan mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bergabung agar mendapatkan perlindungan setara dengan pekerja formal.
Jabar Targetkan 5,4 Juta Pekerja Informal Terlindungi pada 2027
Di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi menargetkan 5,4 juta pekerja informal mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2027 melalui program Asuransi Aing. Program ini merupakan perluasan perlindungan yang telah berjalan pada 2026 dengan target sekitar 1 juta pekerja informal.
Premi kepesertaan bagi penerima program akan ditanggung Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten dan kota. Kelompok sasaran mencakup petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek daring maupun pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, hingga pekerja informal lainnya, dengan rentang usia 18–64 tahun yang masuk kelompok desil 1 sampai 4.
Klaim JHT Kini Semakin Mudah Lewat Aplikasi JMO
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua secara online melalui aplikasi JMO tanpa harus datang ke kantor cabang. Beberapa kriteria pengajuan antara lain memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, berakhirnya PKWT, hingga kondisi lainnya. Berikut langkah klaim JHT melalui JMO:
- Buka aplikasi JMO di smartphone dan masuk ke akun peserta.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua pada halaman utama.
- Pilih menu Klaim JHT untuk memulai proses pengajuan.
- Pastikan muncul tiga centang hijau sebagai tanda persyaratan terpenuhi.
- Klik Selanjutnya dan ikuti tahapan berikutnya hingga selesai.
Penggelapan Iuran Berujung Meja Hijau
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan iuran jaminan sosial terus dilakukan. Seorang karyawan PT Alam Barajo berinisial NU ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dengan nomor perkara 137/Pid.B/2026/PN Klt.
Kasus ini mencuat setelah penagihan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berdasarkan surat kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan awalnya mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan, namun pemeriksaan internal menemukan dugaan iuran yang telah dipungut dari pekerja tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Perusahaan kemudian melunasi seluruh tunggakan pada dua Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) yang tercatat, yakni NPP 23117832 dan NPP 24172955.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung, Eldi Faizetra, menyatakan perkara telah masuk tahap persidangan dan terdakwa memberikan pengakuan. Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengimbau seluruh pemberi kerja tertib membayar dan menyetorkan iuran. “Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang harus dipastikan keberlangsungannya. Jangan sampai terjadi persoalan yang dapat merugikan pekerja maupun perusahaan,” tegasnya.
Rangkaian peristiwa ini menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen perlindungan yang nyata. Santunan Rp74 juta bagi ahli waris di Kotabaru, perluasan cakupan bagi jutaan pekerja informal di Jawa Barat, kemudahan klaim JHT lewat JMO, hingga penindakan hukum terhadap penggelapan iuran menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi pekerja. Bagi pekerja dan pemberi kerja, kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah investasi bersama demi terciptanya ekosistem kerja yang lebih aman, adil, dan sejahtera.
Menyampaikan apa yang harus disampaikan






